Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Dicopot

Kini hanya sebagai pelaksana di BKPSDM Kota Depok

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok secara resmi memutuskan status Lurah Pancoran Mas, Suganda, usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Kota Depok. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran PPKM Darurat dengan menggelar hajatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan pihaknya membebastugaskan alias mencopot Suganda dari jabatannya sebagai lurah.

"Iya saudara S sudah dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Lurah," ujar Supian, Jumat (9/7/2021). 

1. Pemerintah Kota Depok bentuk tim Riksus

Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat DicopotIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan Suganda, Pemkot Depok telah melakukan pemeriksaan di BKPSDM Kota Depok. Setelah itu, Pemkot Depok membentuk tim Pemeriksa Khusus (Riksus) yang dipimpin Inspektur Pembantu Wilayah II.

"Lalu hasil pemeriksaan dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan ditandatangani Inspektur Kota Depok, Firmanudin.

Baca Juga: Alasan Polisi Tetapkan Lurah Depok Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat

2. Keputusan bebas tugas Suganda dituangkan dalam SK

Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat DicopotAnggota Satlantas Polres Metro Depok melakukan putar balik kendaraan di Jalan Raya Bogor, pada penerapan PPKM Darurat di Kota Depok. (Istimewa)

Supian mengungkapkan, BKPSDM Kota Depok telah membuat keputusan yang dituangkan pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok dengan nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Suganda. Surat tersebut telah diserahkan kepada mantan Lurah Pancoran Mas tersebut.

"Hari ini sudah diserahkan SK tersebut kepada saudara S dan telah diterima langsung yang bersangkutan," ucap Supian.

Supian menjelaskan, penjatuhan hukuman sudah dilakukan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Pemberian sanksi telah melakukan pertimbangan mulai dari pemberatan hingga peringanan.

"Sementara saudara S ditempatkan di BKPSDM sebagai pelaksana," ungkap Supian. 

3. Pemkot Depok tunjuk Plt Lurah Pancoran Mas

Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat DicopotWali Kota Depok , Mohammad Idris bersama Forkopimda Kota Depok di Balai Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Supian menuturkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Lurah Pancoran Mas, Pemkot Depok telah menunjuk pengganti sementara. BKPSDM Kota Depok telah meminta Sekretaris Kecamatan Pancoranmas, Syaiful Hidayat, untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

"Untuk sementara Sekcam Pancoran Mas sebagai Plt Lurah Pancoranmas," kata Supian.

Untuk menguatkan prosedur penunjukan kepegawaian, BKPSDM Kota Depok telah membuat Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan nomor 824.4/3685/BKPSDM. Surat tersebut telah ditetapkan pada 9 Juli 2021.

"Ya sudah ditetapkan pada Surat Perintah Pelaksana Tugas," tutup Supian. 

Baca Juga: Lurah di Depok Jadi Tersangka karena Gelar Hajatan saat PPKM Darurat

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya