Mangkir dari Vonis Hakim, Mantan Ketua KPU Kota Depok Dijemput Paksa

Udi didakwa karena melakukan perusakan tembok bangunan

Depok, IDN Times - Ketua KPU Kota Depok 2003-2008, Udi bin H Muslih, terpaksa dijemput paksa lantaran mangkir dari vonis hukuman atas kasus perusakan. Diketahui, Udi telah melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan tembok yang dilakukan dia pada 2017.

Kasi Inten Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmatu, membenarkan penangkapan yang dilakukan tim Kejari Kota Depok terhadap Udi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/12/2021) di kediaman Udi, Jalan Leuwinanggung RW 8, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

"Penangkapan berdasarkan surat momor: 2797/M.2.20/Eoh.3/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020, sebagai wujud pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung nomor: 1032.K/Pid/2019, tanggal 8 September 2020," ujar Andi, Depok, Rabu (8/12/2021).

1. Mantan ketua KPU Kota Depok melakukan perusakan tembok

Mangkir dari Vonis Hakim, Mantan Ketua KPU Kota Depok Dijemput PaksaKantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Jeratan hukuman yang dilakukan Udi berawal dari Kasra, selaku penyewa bangunan di Jalan Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, melihat pagar tembok dan dinding belakang bangunan bekas gudang, telah dibobol atau dihancurkan banyak orang. Terungkap, salah satu orang yang menghancurkan tembok adalah Udi.

"Melihat kejadian tersebut, Kasra melaporkan kejadian kepada Arip Pirmansyah dan Maringan Tua Sinaga," ungkap Andi.

Kejadian perusakan terjadi pada Senin, 20 Februari 2017 sekitar pukul 09.00 WIB. Maringa Tua Sinaga bersama Akim FHP Lubis memeriksa lokasi tersebut dan terlihat sudah banyak orang sedang memukuli tembok bangunan dengan palu. Selain merusak tembok, terdapat sejumlah orang memotong rumput di lokasi tersebut. Akim FHP Lubis sempat menegur orang-orang yang bersama Udi.

“Sempat ditegor Akim kepada orang yang berada di lokasi tersebut, lalu dijawab terpidana Udi bahwa bangunan merupakan milik istrinya berdasarkan girik," tutur Andi.

2. Ditempuh melalui jalur hukum hingga persidangan

Mangkir dari Vonis Hakim, Mantan Ketua KPU Kota Depok Dijemput PaksaPengadilan Negeri Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Andi menjelaskan, permasalahan antara kedua belah pihak terus berlanjut dengan pendirian masing-masing. Udi menganggap bangunan yang dirusak merupakan milik istrinya karena memiliki surat berupa girik.

Namun, di sisi lain bangunan tersebut merupakan milik Akim yang diperkuat dengan sertifikat. Bahkan, Akim melihat kegiatan yang dilakukan terpidana Udi dan orang suruhan yang dibayar Udi tetap berlanjut.

"Akim melihat orang suruhan Udi sedang membawa cangkul, linggis, palu, dan arit melakukan memukul tembok samping bangunan yang sudah jebol menggunakan palu," jelas Andi.

Atas peristiwa tersebut, permasalahan di antara kedua pihak berlanjut ke permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Depok. Pada putusan persidangan, Udi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa terpidana Udi telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung," ucap Andi.

3. Udi tidak mengindahkan panggilan pengadilan

Mangkir dari Vonis Hakim, Mantan Ketua KPU Kota Depok Dijemput PaksaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada jalannya persidangan, Udi dinyatakan bersalah karena telah melakukan perusakan. Namun, putusan Pengadilan Negeri Depok mendapatkan banding dari Udi ke Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Barat. Namun banding tersebut mendapatkan penolakan dan Udi tetap dinyatakan bersalah.

Kendati, Udi sepertinya bersikeras dengan tetap tidak mengindahkan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Depok. Pada akhirnya tim Kejari Kota Depok menjemput paksa Udi di kediamannya untuk menjalani hukuman atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Sebelumnya telah dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan eksekusi tersebut. Selanjutnya, setelah berhasil dilakukan penangkapan, kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Depok untuk dilakukan eksekusi," pungkas Andi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya