Miris, Pencabulan Ayah pada Anak Kandung di Depok Kembali Terjadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Catatan hitam kasus pencabulan anak kembali terjadi di Kota Depok. Kekerasan seksual orangtua pada anak itu dilakukan S (49) kepada anaknya yang berusia delapan tahun. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka S yang mencabuli anaknya. S dilaporkan telah mencabuli anaknya di wilayah Kecamatan Cipayung.
"S ini merupakan bapak korban melakukan pencabulan terhadap anaknya," ujar Yogen kepada IDN Times, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Sempat Mandek, Kasus Pencabulan Guru Ngaji ke Muridnya Segera Disidang
1. Tersangka melakukan pencabulan saat korban tertidur
Yogen menuturkan, tindakan pencabulan dilakukan tersangka saat korban sedang tertidur di ruang tamu. Saat itu korban sedang berada di dekat tersangka.
"Tersangka melakukan pencabulan saat korban sedang tertidur," tutur dia.
Perbuatan tersangka sempat membuat korban terbangun dari tidrunya, sehingga tersangka menghentikan perbuatannya. Untuk mengelabui korban, tersangka berpura-pura memainkan handphone seolah tidak melakukan pencabulan saat korban tertidur.
"Saat korban terbangun tersangka pura-pura main handphone," ucap Yogen.
2. Diketahui ibu korban saat buang air kecil
Yogen menjelaskan, pencabulan ini diketahui ibu korban saat korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil. Korban mengeluhkan rasa sakit di kemaluannya akibat perlakukan bejad ayahnya.
"Ibu korban sempat menanyakan perihal tersebut dan korban menceritakan kepada ibunya," ujar dia.
Mendapatkan pengakuan dari korban, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok. Peristiwa tersebut terjadi pada 2021, namun karena tersangka akan mengulangi perbuatannya, sehingga ibu korban melaporkan Polres Metro Depok.
"Ada indikasi tersangka akan melakukan perbuatannya kembali, dan saksi sudah mau dimintai keterangan terhadap kasus pencabulan tersebut," terang Yogen.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Santriwati, Pelaku Diduga Sering Tonton Video Artis
3. Pelaku diancam 15 tahun penjara
Atas laporan korban dan keterangan saksi, tersangka S akhirnya ditangkap Polres Metro Depok. Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Yogen.