MUI Depok Sebut Jemaah Ahmadiyah Dapat Bekingan dan Menyesatkan

Ahmadiyah mengakui adanya Nabi setelah Nabi Muhammad

Depok, IDNTimes - Masjid Al Hidayah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, kembali mendapatkan sorotan. Hal itu tidak terlepas dari penyegelan ulang yang dilakukan Satpol PP Kota Depok di Masjid tersebut pada Jumat (22/10/2021).

Berkaca pada penyegelan ulang hingga didatangi sejumlah massa dan mendapatkan tanggapan dari JAI, Ketua MUI Kota Depok Ahmad Dimyati Badruzzaman angkat bicara. Dimyati mengatakan, sempat melakukan perdebatan atau berdialog terkait pandangan JAI yang dinilai salah. Bahkan pada saat itu dirinya menjadi juru bicara dari MUI terkait permasalahan JAI di Kota Depok.

"Akan tetapi mereka mungkin punya istilahnya beking atau tokoh mungkin dari London Inggris. Jadi punya pimpinan juga yang supaya hidup di Depok ini, akhirnya ya jadi berkembang terus," ujar Dimyati, Senin (25/10/2021).

1. JAI Depok disebut bertentangan dengan ayat Al-Qur'an

MUI Depok Sebut Jemaah Ahmadiyah Dapat Bekingan dan MenyesatkanPenggantian segel Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok pada Jumat (22/10/2021). (IDN Times/Dicky)

Dimyati menuturkan, MUI mulai dari tingkat pusat hingga bawah telah menyampaikan pandangan Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. Pandangan tersebut bukan dari permasalahan Khilafiyah yang furu'iyah ijtihadiyah atau dapat digambarkan seperti maulidan bukan maulid.

"Atau misalnya usholi atau maksudnya tahlilan, tapi ini masalah akidah karena punya kepercayaan Ahmadiyah itu ada nabi setelah nabi Muhammad," tutur Dimyati.

Dimyati menegaskan, kaum Ahlussunnah Wal Jamaah di seluruh dunia jelas apabila Ahmadiyah menamakan sebagai Islam, maka keberatan dan dinyatakan sesat. Hal itu sudah jelas di buktikan pada ayat Al Qur'an pada Surat Al Ahzab ayat 40.

"Pada ayat tersebut bahwa taman nabiyin nabi Muhammad itu penutup semua para nabi, jadi kalau masih punya akidah, masih ada nabi setelah nabi Muhammad berarti bertentangan dengan ayat Qur'an," tegas Dimyati.

Baca Juga: Jemaah Ahmadiyah Depok: Kebencian Sudah Menyebar, Kami Meredam

2. Ajaran JAI tidak boleh berkembang

MUI Depok Sebut Jemaah Ahmadiyah Dapat Bekingan dan MenyesatkanPenggantian segel Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok pada Jumat (22/10/2021). (IDN Times/Dicky)

Dimyati mengungkapkan, ajaran JAI tidak boleh berkembang di Kota Depok dan di Indonesia, bahkan menurut dia seluruh dunia meminta ajaran JAI tidak boleh berkembang. Pengikut JAI diminta untuk bertobat dan kembali apabila Islam yang sesuai dengan Islam titah baik itu ajaran Nahdlatul Ulama atau Muhammadiyah.

"Jelas harus punya akidah kalau memang Islam bahwa setelah nabi Muhammad itu nggak ada lagi nabi dan rosul, karena ayat Al Qur'an nya jelas Al-Ahzab 40," ungkap Dimyati.

Dimyati menuturkan, dari umat Islam keberatan apabila terdapat agama Islam akan tetapi akidahnya bertentangan dan sangat ketara. Dalam Islam terdapat hilafiah  atau perbedaan, tetapi perbedaan itu ada yang istilah furuiyah atau cabang atau terdapat ushuliyah atau pokok.

"Jadi kalau kami misalnya Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah kan suka ada perbedaan, itu hanya cabang masalah tidak sampai kepada kufur, tapi kalau sampai ushuliyah (pokok) kaya misalnya ada nabi setelah nabi Muhammad, berarti kan mengingkari Qur'an itu jadi kufur," jelas Dimyati.

3. Dilakukan penyegelan ulang dan pemindahan titik

MUI Depok Sebut Jemaah Ahmadiyah Dapat Bekingan dan MenyesatkanPenggantian segel Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok pada Jumat (22/10/2021). (IDN Times/Dicky)

Pada Jumat (22/10/2021) Satpol PP Kota Depok melakukan penggantian segel yang rusak di Masjid Al Hidayah milik JAI di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kota Depok. Pada penyegelan tersebut Satpol PP Kota Depok mendapatkan dukungan dari Forum Umat Bersatu Kota Depok dan sejumlah ormas Islam lainnya di Kota Depok.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, penggantian papan segel di Masjid milik jemaat Ahmadiyah merupakan tindak lanjut dari laporan terkait rusaknya papan segel di masjid yang terletak di Kecamatan Sawangan itu. Penyegelan sudah dilakukan berdasarkan SKB tiga menteri terkait ajaran Ahmadiyah.

"Penggantian segel bukan penyegelan, karena sebelumnya sudah dilakukan penyegelan berdasarkan SKB tiga Menteri terkait Ahmadiyah,” ujar Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman menjelaskan, penggantian papan segel di Masjid Ahmadiyah dianggap sudah tidak terbaca dan perlu penggantian ulang dan pemindahan titik. Sebelumnya segel terkait larangan penyebaran Ahmadiyah terpasang di poros tengah, namun saat ini telah di ubah dengan memasang di bagian pagar. 
 
"Ada pemindahan titik karena yang semula kita tanam di poros tengah sekarang sudah bergeser pagarnya, jadi tetap berada di tengah-tengah kita pasang di tengah gerbang," terang Taufiqurrahman.

Penggantian segel dapat diindahkan jemaat Ahmadiyah untuk melakukan penghentian penyebaran ajaran Ahmadiyah yang diatur dalam SKB tiga menteri, Pergub, dan Perwal Kota Depok. Diakuinya masjid Ahmadiyah sudah memiliki IMB untuk sarana ibadah, namun terkait penyebarannya mendapatkan larangan.

"Secara bangunan legalitasnya sudah bisa tapi kalau nanti dimanfaatkan salah fungsi itu hal lain, di antaranya yang paling penting adalah pelarangan penyebaran," ucap Taufiqurrahman.

4. Jemaah Ahmadiyah Depok ingin berbaur, merasa aman dan tidak memiliki masalah dengan warga

MUI Depok Sebut Jemaah Ahmadiyah Dapat Bekingan dan MenyesatkanPenggantian segel Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok pada Jumat (22/10/2021). (IDN Times/Dicky)

Sejumlah jemaah Masjid Al Hidayah atau jemaah Ahmadiyah tampak duduk dan berdiam diri di sekitar tempat ibadah mereka. Di luar pagar masjid, terdapat sejumlah anggota Satpol PP Kota Depok yang melakukan penggantian segel yang dinilai sudah rusak di Masjid Al Hidayah Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Mubalig jemaah Ahmadiyah Depok, Abdul Hafidz mengatakan, Masjid Al Hidayah telah memiliki IMB dengan legal hukum yang jelas. IMB tersebut diperuntukkan untuk ibadah yang sudah ada sejak 2007 dan sah secara hukum.

"Kalau ditanyakan aktivitas di sini kami salat, mengaji, sama seperti umat Islam biasanya secara hukum negara kalau kita berpatokan SKB tidak ada larangan dalam kegiatan secara internal," ujar Abdul Hafidz, Jumat (22/10/2021).

Penyegelan yang berpedoman terhadap ranah hukum akan disikapi dan diskusikan jemaah Ahmadiyah untuk menentukan langkah selanjutnya. Langkah jemaah Ahmadiyah setidaknya dapat menjaga kondusivitas di tengah penganut Ahmadiyah.

"Paling tidak menjaga kondusif ya, kami sudah warga Depok, Ahmadiyah yang berdomisili di Depok itu adalah warga Depok memiliki yang punya hak dan tanggung jawab di sini," tutur Abdul Hafidz.

Abdul Hafidz mengungkapkan, Ahmadiyah Depok sudah ada sejak 1990-an dan menjalin komunikasi baik dengan warga sekitar. Bahkan hubungan jemaah Ahmadiyah dengan warga sekitar sudah seperti keluarga dan secara umum tidak memiliki masalah.

"Bahkan apabila ada kegiatan warga kami ikut, tidak ada batas sekat apapun begitupun saat memiliki IMB tidak ada masalah dengan warga sama sekali," ungkap Abdul Hafidz.

Kebencian terhadap Ahmadiyah dideteksi sudah ada sejak 2010. Bahkan, Abdul Hafidz pada saat itu belum menjadi jemaah Ahmadiyah dan tergabung pada organisasi Islam, yakni FPI. Bahkan Abdul Hafidz mengakui dirinya pernah ikut melakukan penyegelan masjid Al Hidayah pada saat itu.

"Saya yang menyegel ini, setelah baca dan sudah tahu SKB tiga menteri, tapi embrio kebencian sudah nyebar, jadi tanggung jawab moral kami untuk meredam itu," terang Abdul Hafidz.

Abdul Hafidz menginginkan Ahmadiyah di Kota Depok layaknya jemaah Ahmadiyah di kota lain seperti Kuningan, Ciamis, dan Tasikmalaya. Menurutnya di kota tersebut jemaah Ahmadiyah merasa aman dan tidak memiliki masalah.

"Mereka kegiatan salat ya salat, mereka tidak ada ngajak orang lain ke aliran mereka," tutur Abdul Hafidz.

Baca Juga: Satpol PP Kota Depok Segel Lagi Masjid Ahmadiyah di Sawangan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya