Ngamuk Teriakkan Nama Jokowi, Pria di Depok Jalani Tes Kejiwaan

Pemeriksaan belum mengarah ke radikalisme dan terorisme

Depok, IDN Times - Seorang pria ditangkap karena menyerang warga dan merusak mobil milik PLN di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Jumat (12/11/2021) lalu. Pada saat melakukan penyerangan, pelaku sempat berteriak menyebut nama Jokowi dan takbir.

Polres Metro Depok tengah melakukan tes kejiwaan terhadap pria yang diketahui bernama Luki Fahrizal (30), untuk menentukan kondisi kejiwaannya. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, petugas kepolisian telah memeriksa yang bersangkutan, namun pada saat dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

"Kami menduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan dilihat dari proses pemeriksaan," ujar Yogen, Minggu (14/11/2021).

1. Jalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri

Ngamuk Teriakkan Nama Jokowi, Pria di Depok  Jalani Tes KejiwaanPelaku Luki Fahrizal yang menyerang warga dan kendaraan milik PLN di Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Istimewa)

Yogen menjelaskan, pelaku kerap memberikan jawaban tidak jelas pada saat menjalani pemeriksaan. Selain itu, pelaku saat diperiksa sering berteriak-teriak sehingga diputuskan untuk menjalani tes kejiwaan.

"Pelaku menjalani tes kejiwaan selama 14 hari di RS Polri," tutur Yogen.

Yogen mengungkapkan, selama 14 hari tersebut akan diketahui kondisi kejiwaan pelaku. Dari hasil tes tersebut akan menentukan pemeriksaan kasus penyerangan kepada warga dan pengerusakan mobil PLN.

"Kalau hasilnya mengalami gangguan kejiwaan akan kita lepaskan, namun apabila tidak memiliki gangguan akan kita lanjutkan proses lebih mendalam," ungkap Yogen.

Baca Juga: Pria di Depok Ngamuk Teriakkan Nama Jokowi dan Ancam Panah Warga

2. Pemeriksaan belum mengarah ke radikalisme dan terorisme

Ngamuk Teriakkan Nama Jokowi, Pria di Depok  Jalani Tes KejiwaanKasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kiri) didampingi Kasubag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi saat ditemui di ruangan Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Meski saat melakukan penyerangan kepada warga, pelaku sempat berteriak menyebut nama Jokowi dan takbir, polisi belum melakukan pemeriksaan yang mengarah pelaku terkait paham radikalisme atau terorisme.

"Belum ke arah sana, kita masih menunggu hasil proses kejiwaan, karena masih dilakukan observasi kejiwaan pelaku," ucap Yogen.

Yogen menjelaskan, apabila pelaku dinyatakan sehat Polres Metro Depok akan menjerat Pasal 406 tentang perusakan. Ancaman hukaman yang akan diterima pelaku yakni dua tahun delapan bulan penjara.

"Untuk motifnya enggak ada, jadi hanya datang izin saja untuk menumpang kemudian marah-marah dan merusak," tutur Yogen.

3. Sempat mengancam akan memanah warga

Ngamuk Teriakkan Nama Jokowi, Pria di Depok  Jalani Tes Kejiwaan(Ilustrasi tindak kekerasan) IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, pada saat sebelum ditangkap, Luki Fahrizal sempat meminta izin untuk melaksanakan salat kepada warga di kontrakan PLN Kelurahan Kemirimuka. Usai melaksanakan salat, Luki sempat mengobrol sambil merokok dengan saksi Drian dan Benaso Daeli. Pada saat ngobrol antara pelaku dan saksi, diketahui pelaku memiliki tujuan ke Kota Depok dan Purwakarta. Selain itu, pelaku sempat menanyakan agama saksi dan saksi Benaso menjawab Kristen.

"Nah pelaku langsung mengatakan 'saya panah kamu'. Saksi Benaso langsung kabur, ternyata dia mengejar dan mau memanah orang," ucap Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes Baruno, Sabtu (13/11/2021).

Pelaku yang mengejar pelaku sempat menjadi perhatian warga sehingga warga merasa ketakutan. Beruntung, kejadian tersebut tidak berlangsung lama dikarenakan anggota Polres Metro Depok mendatangi ke lokasi dan menangkap pelaku.

"Pada saat kejadian ada kata-kata seperti Jokowi takbir, seperti itu ya," tutur Yogen.

 

Baca Juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya