Operasi Yustisi di Depok, Dua Orang Kedapatan Reaktif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Aparat gabungan dari Polsek Sawangan, Koramil 05 Sawangan, dan Satpol PP Kecamatan Bojongsari, melakukan operasi Yustisi. Operasi tersebut sebagai bentuk penegakan dari kebijakan PSBB Kota Depok serta untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Kami menitikberatkan terhadap warga yang tidak menggunakan masker maupun berkerumun, apalagi warga yang diduga akan melakukan nonton bareng sepak bola maupun main bareng game online khususnya kepada remaja," kata Kapolsek Sawangan, AKP Rio Mikael Lumban Tobing, Sabtu (19/6/2021) malam.
Baca Juga: Kemenkes: Meski Sudah Divaksin, Protokol Kesehatan Harus Tetap Dijaga
1. Polisi temukan remaja sedang berkerumun, diduga mabar game online dan nonton bareng
Rio mengungkapkan pihak Polsek Sawangan berhasil menemukan puluhan remaja yang sedang berkerumun di cafe maupun warung kopi. Diduga remaja-remaja tersebut sedang main bareng (mabar) game online serta akan melakukan nonton bareng Piala Eropa 2020.
"Diduga mereka mabar game online dan akan nonton bareng sepak bola Piala Eropa," terang Rio.
Baca Juga: Razia Seminggu, 209 Kerumunan di Kudus Dibubarkan, 374 Warga Langgar Aturan
2. Dua orang reaktif COVID-19
Editor’s picks
Aparat gabungan kemudian melakukan tes swab antigen kepada remaja yang berkumpul tersebut. Hasilnya, dua orang dinyatakan reaktif COVID-19.
"Ada dua orang yang dinyatakan reaktif sehingga kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," ucap Rio.
Selain melakukan tes swab antigen, sambung Rio, Polsek Sawangan memberikan masker kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Sebanyak 1.000 masker telah disiapkan Polsek Sawangan untuk diberikan kepada warga yang tidak bermasker.
Pihak kepolisian kemudian meminta para remaja tersebut untuk membubarkan diri dan tidak nongkrong hingga larut malam.
3. Tutup Cafe dan warung kopi yang melanggar PSBB
Selain melakukan penegakkan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan maupun PSBB, pihak aparat gabungan juga meminta sejumlah care dan warung kopi untuk menutup usahanya. Menurut Rio, para pelaku usaha ini dinilai telah melanggar ketentuan perpanjangan PSBB Kota Depok.
"Kami meminta pemilik usaha untuk menutup tempat usahanya karena sudah melanggar batas waktu usaha yang ditentukan selama PSBB," kata Rio.
Dalam aturan PSBB Kota Depok, tempat usaha hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Apabila tempat usaha tersebut telah diberi teguran namun melanggar kembali, maka penyegelan akan dilakukan.
"Kalau melanggar lagi akan di segel dan Satpol PP berhak melakukan itu," pungkas Rio.
Baca Juga: Mulai Malam Ini, Tempat Hiburan yang Melanggar PSBB Langsung Disegel!