Pajak Kendaraan Masih Rp120 Miliar, Samsat Depok Gelar Operasi KTMDU

Target pajak kendaraan Samsat Depok I capai Rp462 Miliar

Depok, IDNTimes - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Depok I (Samsat Kota Depok I) melaksanakan operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Jalan Raya GDC, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (8/6/2022). Operasi tersebut digelar menyusul banyaknya kendaraan bermotor di Kota Depok yang belum membayar pajak. 

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Depok I, Dadi Darmadi mengatakan, operasi KTMDU dilakukan untuk menjaring kendaraan yang belum membayar pajak. Kendaraan yang melintas pada operasi tersebut diberhentikan dan diberi sosialisasi untuk membayar pajak. Pembayaran dapat dilakukan di lokasi operasi langsung, maupun di kantor Samsat Kota Depok I.

"Jadi kami berkolaborasi dengan Samsat Kota Depok II pada operasi KTMDU yang dilaksanakan tiga hari, sejak 7 hingga 9 Juni 2022," ujar Dadi kepada IDNTimes di lokasi operasi KTMDU, Rabu.

1. Target pajak kendaraan Kota Depok capai Rp1,3 triliun

Pajak Kendaraan Masih Rp120 Miliar, Samsat Depok Gelar Operasi KTMDUPetugas Dishub Kota Depok memberhentikan kendaraan milik Pemkot Depok pada operasi KTMDU di Jalan Raya GDC, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dadi menuturkan, target pajak kendaraan Kota Depok secara keseluruhan baik pengumpulan di Samsat Depok I maupun Samsat Depok II adalah Rp1,3 triliun. Selain dari pajak kendaraan, jumlah tersebut didapatkan dari pajak daerah lain di Kota Depok, di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

"Kalau untuk pajak kendaraannya saja di Samsat Depok I sebanyak Rp462 miliar sedangkan pajak lainnya mencapai Rp910 miliar," kata Dadi.

Samsat Kota Depok I membawahi enam kecamatan, yakni Kecamatan Sukmajaya, Beji, Tapos, Cimanggis, dan beberapa kecamatan lainnya. Samsat Kota Depok I mengumpulkan pajak kendaraan baik dari warga Kota Depok maupun instansi Pemerintah Kota Depok.

"Kami berusaha mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan baik dengan melaksanakan operasi KTMDU maupun sosialisasi di tingkat kecamatan," terang Dadi.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemprov DKI Beri Diskon PBB sampai Pajak Kendaraan

2. Dilaksanakan serentak di 13 wilayah Jawa Barat

Pajak Kendaraan Masih Rp120 Miliar, Samsat Depok Gelar Operasi KTMDUKepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Depok I, Dadi Darmadi ditemui IDNTimes pada operasi KTMDU di Jalan Raya GDC, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dadi mengatakan, dari target yang telah ditentukan, pajak kendaraan di Samsat Kota Depok I baru tercapai Rp40,98 persen atau Rp120 miliar. Untuk itu, pihaknya melaksanakan operasi KTMDU yang dinilai efektif dalam menjaring pengendara yang belum membayarkan pajak kendaraan.

"Memang selama dua tahun ini kami tidak melakukan operasi KTMDU karena pandemi," jelas Dadi. 

Pelaksanaan operasi KTMDU dapat dilaksanakan di wilayah Samsat Kota Depok I setelah pandemi Covid-19 sudah menurun. Selain di Depok, operasi KTMDU juga di gelar di wilayah Jawa Barat lainnya.

"Operasi gabungan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Samsat di 13 wilayah lainnya di seluruh Jawa Barat," katanya.

3. Pajak kendaraan Pemkot Depok tahun lalu Rp450 miliar

Pajak Kendaraan Masih Rp120 Miliar, Samsat Depok Gelar Operasi KTMDUSejumlah pengendara yang belum membayarkan pajak kendaraan terjaring operasi KTMDU di Jalan Raya GDC, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dadi mengatakan, hasil pajak kendaraan bermotor yang dihimpun dari warga Kota Depok akan dikumpulkan dan diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pada 2021, Pemkot Depok menerima bagi hasil pajak kendaraan sebanyak Rp450 miliar.

"Bagi hasil tahun kemarin, Pemkot Depok mendapatkan Rp450 miliar dari hasil pajak kendaraan," kata Dadi.

Dadi meminta, masyarakat melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu atau sebelum habis masa tenggatnya.

"Diharapkan membayar pajak tepat waktu sehingga tidak terhitung kendaraan yang menunggak pajak," tutup Dadi.

Baca Juga: Pajak-Pajak yang Dihapus Dendanya oleh Pemprov DKI hingga Akhir Tahun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya