Parkir Liar, 80 Kendaraan di Depok Digembok dan Digembosi

Petugas Dishub dan kepolisian operasi parkir liar

Depok, IDN Times - Puluhan Kendaraan mobil maupun motor terpaksa ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok. Mobil dan motor tersebut terpaksa digembok dan rodannya digembosi karena terjaring parkir liar di sejumlah jalan Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto, mengatakan operasi parkir liar merupakan agenda rutin yang dilakukan Dishub Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok. Operasi parkir liar menitikberatkan kepada pengendara yang parkir bukan pada tempatnya.

"Sejak awal tahun hingga saat ini kami rutin melaksanakan parkir liar, dan kali ini Dishub Kota Depok bergabung dengan Satlantas Polres Metro Depok memberikan penindakan," ujar Eko saat dihubungi IDN Times, Senin (18/7/2022)

Baca Juga: Nataru, Dishub Depok Siap Kempiskan-Gembok Roda Mobil di Parkir Liar

1. Sebanyak 38 mobil digembok

Parkir Liar, 80 Kendaraan di Depok Digembok dan DigembosiPetugas gabungan Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok pada operasi parkir liar di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (dokumen Dishub Kota Depok)

Eko menuturkan, operasi parkir liar pada awal Januari hingga Mei, petugas hanya memberikan imbauan dan menegur. Namun pada Juni, operasi parkir liar diberikan penindakan berupa penggembokan ban.

"Awal Juni tercatat 19 unit mobil diberikan penindakan penggembokan ban," tutur dia.

Pada awal Juli Dishub Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok menindak motor dan mobil terparkir bukan pada tempatnya. Puluhan kendaraan diberikan penindakan karena saat operasi, pemilik kendaraan meninggalkan kendaraan dalam waktu cukup lama.

"(Sebanyak) 38 mobil digembok ban dan 42 motor ditindak pengempesan ban," kata Eko. 

2. Operasi parkir liar berada di jalan protokol Kota Depok

Parkir Liar, 80 Kendaraan di Depok Digembok dan DigembosiPetugas gabungan Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok pada operasi parkir liar di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (dokumen Dishub Kota Depok)

Eko mengungkapkan, penilangan gembok ban merupakan kewenangan Satlantas Polres Metro Depok. Pengendara yang kendaraannya kedapatan digembok akan diberikan surat penilangan yang dikeluarkan Satlantas Polres Metro Depok.

"Dishub bersama pihak kepolisian melakukan operasi parkir liar di sejumlah jalan protokol Kota Depok," ujar dia.

Eko menjelaskan, petugas gabungan menitikberatkan operasi parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda, Jalan Siliwang, dan Jalan Juanda. Selain itu, operasi parkir liar berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, dan Jalan Kartini.

"Petugas tidak serta merta melakukan penindakan, apabila saat operasi ditemukan pemilik kendaraan, maka akan diminta memindahkan kendaraan. Namun jika pemilik kendaraan tidak ada makan akan dilakukan penggembokan dan pengempisan ban," jelas Eko.

Baca Juga: Hujan Deras, 2.000 Warga di Depok Terdampak Banjir

3. Disediakan kantong parkir yang dikelola pihak ketiga

Parkir Liar, 80 Kendaraan di Depok Digembok dan DigembosiPetugas gabungan Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok pada operasi parkir liar di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (dokumen Dishub Kota Depok)

Eko mengatakan, petugas gabungan operasi parkir liar akan menindak kendaraan yang terparkir menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun melanggar marka jalan. Pihaknya meminta kepada pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir yang telah disediakan dan benar pada penempatannya.

"Jangan sampai parkir dalam waktu lama mengganggu pengguna jalan kaki maupun pengendara lainnya," kata dia.

Eko menambahkan, untuk mengurangi parkir liar di Jalan Raya Margonda, pihak ketiga telah menyediakan kantong parkir, khususnya di sekitar perkantoran Pemda Kota Depok, kepolisian dan perbankan. Para pengendara dapat memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang telah disediakan pihak ketiga.

"Kantong parkir bisa menggunakan lahan kosong milik pihak ketiga maupun di lokasi gedung parkir Pemkot Depok," kata Eko. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya