Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Depok Mencapai 9.414

Kami masih menemukan pelanggar yang tidak mengenakan masker

Depok, IDN Times – Satpol PP Kota Depok terus melakukan operasi protokol kesehatan di tengah semakin maraknya penyebaran virus corona. Sayangnya, dari operasi yang di gelar, masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat.

Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah menerapkan pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Usaha dan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW). Namun masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami juga masih menemukan pelanggar yang tidak mengenakan masker pada saat di luar rumah,” ujar Ferry.

Baca Juga: 5 Tempat Angker di Depok yang Bikin Warga Takut, Seram Banget! 

1. Pelanggaran Protokol Kesehatan Capai 9.414 Pelanggar

Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Depok Mencapai 9.414Pelanggar protokol kesehatan saat terjaring operasi gabungan di Jalan Tanah Baru, Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Ferry menjelaskan, Satpol PP Kota Depok secara intensif melakukan operasi kepatuhan terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Hasilnya ditemukan 9.414 pelanggar yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Depok.

“9.414 pelanggar kami catat dari 4 September hingga 5 Desember,” terang Ferry.

Ferry mengungkapkan, pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran dunia usaha mencapai 1.964, pelanggar masker 6.361, dan pelanggar kerumunan capai 1.089. Pelanggaran tersebut didapati baik di wilayah permukiman maupun tempat usaha di sejumlah jalan di Kota Depok.

2. Sebanyak 9.414 Pelanggar Diberikan Sanksi

Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Depok Mencapai 9.414Salah seorang pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi hukuman pushup di Jalan Raya Tanah Baru, Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Ferry menuturkan, para pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi yang diberikan Satpol PP Kota Depok. Sanksi yang diberikan meliputi sanksi teguran lisan maupun tertulis, sanksi sosial, dan denda, total keseluruhan mencapai 9.414 pelanggar.

“Yang melanggar sudah pasti kami berikan sanksi namun sanksi yang diberikan kita sesuaikan dengan pelanggaran,” ucap Ferry.

Ferry mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni sanksi tertulis maupun lisan sebanyak 4.692, sanksi sosial sebanyak 4.320, dan sanksi denda sebanyak 402 pelanggar.

3. Sanksi Denda Terkumpul Rp49.546.000

Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Depok Mencapai 9.414Pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis saat terjaring operasi gabungan di Jalan Tanah Baru, Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Ferry menjelaskan, untuk pelanggaran sanksi sosial diberikan hukuman seperti membersihkan sarana fasilitas umum, olahraga, dan wawasan kebangsaan. Contoh wawasan kebangsaan yang diberikan kepada pelanggar seperti menyanyikan lagu kebangsaan, menyebutkan Pancasila hingga pembukaan UUD 1945.

“Untuk sanksi denda telah terkumpul dari 4 September hingga 5 Desember sebesar Rp49.546.000,” ucap Ferry.

Ferry menuturkan, untuk sanksi denda yang dihimpun dari dunia usaha mencapai Rp37.150.000 dan pelanggar masker sebesar Rp12.396.000. Pelanggar protokol kesehatan yang diberikan sanksi denda dibayarkan langsung melalui perwakilan Bank BJB untuk dimasukkan pada pendapatan daerah.

“Jadi pelanggar membayarnya bukan ke anggota Satpol PP tapi perwakilan dari Bank BJB sebagai bentuk transparansi,” tutup Ferry.  

Baca Juga: Mahfud MD Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggar Protokol COVID-19

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya