Pembayaran BPJS Jadi Modus Tersangka Korupsi di Dinas Damkar Depok

Diduga tersangka melakukan korupsi selama 5 tahun

Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok. Tersangka berinisial A, diduga melakukan korupsi dengan modus pemotongan upah untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Kasi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, mengatakan, pihaknya terus berupaya mengusut adanya dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok yang dilakukan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Sejauh ini, didapatkan satu tersangka, yakni A, yang juga telah ditahan.

"Kemarin satu tersangka berinisial A telah ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Depok," ujar Andi kepada IDN Times, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Lagi, Seorang ASN Jadi Tersangka Korupsi di Dinas Damkar Kota Depok

1. Pemotongan upah dilakukan selama lima tahun

Pembayaran BPJS Jadi Modus Tersangka Korupsi di Dinas Damkar DepokTersangka berinisial A saat dibawa Kejari Depok ke Rutan Kelas 1 Depok untuk dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Istimewa)

Andi mengatakan, tersangka A melakukan korupsi dengan modus memotong upah atau penghasilan tenaga honorer di Dinas Damkar Kota Depok, tahun anggaran 2016 sampai 2020.

Saat itu, ia menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional di dinas tersebut.

"Tersangka A melakukan dugaan korupsi dengan memotong upah pegawai dengan modus untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," kata Andi.

Akibat tindakannya, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar selama lima tahun.

Baca Juga: Alasan Kejari Depok Tahan Tersangka Korupsi Damkar: Takut Kabur!

2. Diancam penjara maksimal 20 tahun

Pembayaran BPJS Jadi Modus Tersangka Korupsi di Dinas Damkar DepokKasi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu saat berada diruangan Kejari Kota Depok. (Istimewa)

Andi mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara," ujar Andi.

Baca Juga: Lagi, Seorang ASN Jadi Tersangka Korupsi di Dinas Damkar Kota Depok

3. Penahan dilakukan mencegah tersangka kabur dan merusak barang bukti

Pembayaran BPJS Jadi Modus Tersangka Korupsi di Dinas Damkar DepokIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Depok, Mohtar Arifin, mengatakan, pihaknya sedang berkonsentrasi melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok. 

"Iya tersangka A ini diduga melakukan korupsi dan sudah dilakukan penahanan," ujar Mohtar, Rabu (10/8/2022).

Mohtar mengatakan, Kejari Depok melakukan penahanan terhadap A untuk mencegah tersangka melarikan diri. Kejari juga khawatir tersangka melakukan aksi perusakan barang bukti.

"Selain mencegah melarikan diri, kami khawatir tersangka merusak barang bukti," ucap dia.

Baca Juga: Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Damkar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya