Pembelajaran dari Rumah di Kota Depok Hingga 24 Juni

Pemkot Depok keluarkan surat edaran

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan keputusan terkait sistem pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Pemerintah Kota Depok telah memutuskan siswa di Kota Depok menggunakan sistem Belajar Dari Rumah (BDR).

Melalui surat edaran, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah memutuskan pendidikan di Kota Depok pada semester genap 2021 menggunakan sistem BDR. Hal itu telah diputuskan melalui Surat Edaran nomor 420/621-Huk/Disdik.

"Surat nomor 420/621-Huk/Disdik tentang Pembelajaran Semester Genap tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok," ujar Idris, Depok, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Pemkot Depok Belum Berani Buka Pembelajaran Tatap Muka Awal 2021

1. BDR hingga 25 Juni 2021

Pembelajaran dari Rumah di Kota Depok Hingga 24 JuniANTARA FOTO/Septianda Perdana

Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok akan menerapkan BDR pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Juni 2021. Nantinya, sistem BDR akan diperkuat dengan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Depok.

"Pelaksanaan pembelajaran mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, mulai Senin hingga Jumat," terang dia.

Idris mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan bakat minat siswa atau kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran selesai. Jadwal akan diatur satuan pendidikan, serta selama kegiatan pembelajaran guru berada di satuan pendidikan masing-masing.

"Selama jam belajar siswa wajib berada di rumah. Pembelajaran di setiap satuan pendidikan untuk dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan,” kata dia.

2. Pihak sekolah dapat mengunjungi siswa ke rumah

Pembelajaran dari Rumah di Kota Depok Hingga 24 JuniIlustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Idris menuturkan, pada pembelajaran daring siswa dan guru mengenakan seragam sesuai ketentuan seragam yang ditetapkan sekolah. Kepala sekolah atau guru dapat melakukan kunjungan ke rumah, atau siswa dapat berkunjung ke sekolah secara perorangan maupun kelompok terbatas yang memerlukan pelayanan khusus, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran sesuai dengan SKB empat Menteri,” terang dia.

3. Sekolah menerapkan protokol kesehatan

Pembelajaran dari Rumah di Kota Depok Hingga 24 Juniwww.unicef.org

Idris menuturkan, sekolah juga harus dipastikan dalam melaksanakan BDR tetap menerapkan protokol kesehatan. Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan peserta didik tidak menerima ajakan atau turut serta dalam kegiatan yang mengarah pada kekerasan dan anarkis dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sekolah wajib menjaga kesehatan dan keselamatan bersama," kata dia.

Idris meminta, surat edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Depok dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan tanggung jawab. Untuk itu, sekolah harus dapat memahami dan mencermati surat edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Depok.

"Surat edaran ini dapat dijadikan pedoman untuk sekolah," tutup Idris.

Baca Juga: Cerita Manusia Silver Kota Depok, Ngamen Demi HP untuk Belajar Daring

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya