Pemkot Deklarasikan Depok Bebas Jamban BAB Sembarangan 

Pemkot akan terapkan sanksi dan denda jika warga melanggar

IDN Times, Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, saat ini sedang melakukan sweeping atau penertiban jamban milik warga. Penertiban tersebut bertujuan agar Kota Depok bebas dari penggunaan jamban untuk Buang Air Besar (BAB).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok berusaha mengajak warga untuk tidak BAB sembarangan demi kesehatan lingkungan. Hal itu pun telah dideklarasikan pada tahun ini, bebas penggunaan jamban untuk BAB.

"Kami telah mendeklarasikan bebas buang air besar sembarangan atau open defecation free atau ODF," ujar Idris kepada IDN Times, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Depok Punya Rumah Sakit Baru Bernama ASA, Boleh Pakai BPJS

1. Depok jadi kota paling berani deklarasi ODF

Pemkot Deklarasikan Depok Bebas Jamban BAB Sembarangan Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat ditemui di Terminal Jatijajar, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Deklarasi tersebut turut dilakukan di tingkat Jawa Barat, dan Kota Depok menjadi kota pertama yang mendeklarasikan ODF dari sejumlah kota di Jawa Barat. Deklarasi tersebut diiringi dengan memberikan arahan kepada warga untuk membuat septictank berstandar nasional.

"Jadi septictank warga harus sesuai SNI," terang Idris.

Idris menuturkan, mendeklarasikan diri menuju ODF tidak mudah, butuh komitmen bersama. Kendati demikian, upaya yang dilakukan Kota Depok mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena menjadi kota pertama yang melakukan gerakan ODF.

"Karena kita paling berani, makanya Gubernur Jawa Barat memberikan sertifikat," tutur Idris.

2. Menuju Kota Sehat Wistara

Pemkot Deklarasikan Depok Bebas Jamban BAB Sembarangan Jamban milik warga ditertibkan Pemerintah Kota Depok yang berada di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (Istimewa)

Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok diberikan tenggat waktu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga beberapa bulan kedepan untuk ke jenjang lebih baik.

Idris mengakui, beberapa bulan lalu masih ditemukan warga yang BAB menggunakan jamban namun sudah dibina.

"Kami dikasih waktu tiga bulan ke depan untuk memperbaiki, jika sudah baik maka akan mendapatkan predikat Kota Sehat Wistara," jelas Idris. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Kota Depok meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan jamban. Nantinya, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sehingga predikat Kota Sehat Wistara dapat tercapai.

"Jadi jika menemukan segera laporkan dan akan kami intervensi," ucap Idris.

3. Sanksi dan denda akan diterapkan

Pemkot Deklarasikan Depok Bebas Jamban BAB Sembarangan (Bantaran Kali Ciliwung) IDN Times/Lazuardi Putra

Sementara, Kepala Seksi Pemerintahan, Keamanan dan Ketertiban Kelurahan Pasir Putih, Komarudin mengatakan, telah membongkar jamban milik warga yang digunakan untuk BAB. Pembongkaran tersebut merujuk pada Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

"Sebanyak enam jamban atau biasa disebut jamban helikopter untuk BAB kami bongkar," ujar Komarudin.

Komarudin menuturkan, pembongkaran jamban bertujuan untuk lingkungan bersih dan sehat, sehingga program ODF Pemerintah Kota Depok dapat terlaksana di lingkungan masyarakat. Warga yang memiliki jamban telah diarahkan untuk menggunakan septictank dan pada tahun depan akan ada penerapan sanksi.

"Tahun depan akan ada penerapan sanksi denda dan administrasi," tutup Idris. 

Baca Juga: Rusak karena Limpahan Air, Jembatan Grand Depok City Diperbaiki

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya