Pemkot Depok Tidak Larang Ziarah Saat Lebaran, Warga Serbu TPU

Jakarta melarang warga ziarah, Depok tidak ada larangan

Depok, IDN Times - Ziarah makam menjadi tradisi warga Kota Depok setelah melaksanakan halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri. Begitu pula yang dilakukan warga Kecamatan Sawangan, mendatangi sejumlah Tempat Pemakaman Umum Islam (TPUI) di wilayah tersebut.

Seperti yang terlihat di TPUI Kelurahan Sawangan Baru, sejumlah warga mendatangi TPUI dan menuju makam tempat sanak saudaranya. Tidak sedikit lantunan ayat suci Al-Qur'an dan doa terdengar di antara warga yang mendatangi kuburan.

1. Menjadi sebagai obat rindu orang tua

Pemkot Depok Tidak Larang Ziarah Saat Lebaran, Warga Serbu TPUSejumlah warga mendatangi TPUI Kelurahan Sawangan Baru untuk melakukan ziarah kubur, di TPUI Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok (IDN Times/Dicky)

Salah seorang warga, Haidar mengatakan, ziarah kubur menjadi tradisi keluarganya untuk mendoakan dan mendatangi makam orang tuanya yang telah meninggal. Seperti yang dilakukannya saat ini, ziarah kubur setelah melakukan halal bihalal Idul Fitri merupakan kebiasaannya untuk melepas rindu kepada orang tua.

"Iya, sudah tiga tahun orang tua saya dimakamkan di sini, tapi sebelumnya saat lebaran juga kami kesini karena keluarga besar saya dimakamkan di sini juga," ujar Haidar, Kamis (13/5/2021).

Haidar menuturkan, ziarah makam yang diperbolehkan Pemerintah Kota Depok saat pandemik menjadi kelegaan di hatinya. Padahal, di Jakarta ziarah makam tidak diperbolehkan pemerintah setempat.

"Tadinya saya menduga Depok juga akan melarang, tapi nyatanya diperbolehkan," ucap Haidar.

Baca Juga: Anies: Tak Ada Ziarah, TPU Jabodetabek Ditutup pada 12-16 Mei 2021

2. Diizinkan ziarah namun menerapkan protokol kesehatan

Pemkot Depok Tidak Larang Ziarah Saat Lebaran, Warga Serbu TPUSejumlah warga mendatangi TPUI Kelurahan Sawangan Baru untuk melakukan ziarah kubur, di TPUI Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok (IDN Times/Dicky)

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pecepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan, Pemerintah Kota Depok memperbolehkan warga melakukan ziarah kubur. Menurutnya, ziarah kubur yang dilakukan warga Kota Depok dapat menerapkan protokol kesehatan.

"Berziarah diperbolehkan tapi harus disiplin protokol kesehatan," terang Dadang.

Dadang mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan saat berziarah dapat melindungi warga dari penularan COVID-19. Dia tidak ingin penularan COVID-19 di Depok meluas dikarenakan warga tidak melakukan protokol kesehatan.

3. Camat dan Lurah lakukan pengawasan

Pemkot Depok Tidak Larang Ziarah Saat Lebaran, Warga Serbu TPUSejumlah warga mendatangi TPUI Kelurahan Sawangan Baru untuk melakukan ziarah kubur, di TPUI Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok (IDN Times/Dicky)

Dadang mengungkapkan, warga yang melakukan ziarah akan dilakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan tidak menggunakan masker, sehingga berpotensi terjadinya penularan.

"Camat dan lurah akan melakukan pengawasan di lokasi pemakaman warga yang berziarah," kata Dadang.

Dadang menuturkan, Camat dan Lurah akan melakukan peneguran apabila melihat peziarah yang berkerumun dan tidak mengenakan masker. Apabila peneguran tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan pembubaran.

"Ya akan dibubarkan apabila terjadi kerumunan," kata Dadang.

Baca Juga: Ziarah Dilarang di Kota Bogor, Bima Arya: Kita Tak Ingin Seperti India

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya