Pengacara Pengemudi Mobil yang Ditabrak KRL Belum Tahu Dituntut PT KAI 

Jika dituntut akan mempertimbangkan balik tuntutan PT KAI

Depok, IDN Times - PT KAI berencana akan menuntut pengemudi minibus yang mengalami kecelakaan di perlintasan KRL Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Namun tim pengacara pengemudi minibus belum mengetahui terkait rencana tuntutan PT KAI.

Kuasa hukum pengemudi minibus Tim Lawyer Badan Musyarawah Masyarakat Bima, Syarif Hidayatullah mengatakan, terkait tuntutan yang dilayangkan PT KAI menurutnya belum menerima tuntutan tersebut secara resmi. Apabila hal tersebut benar terjadi adanya tuntutan dari PT KAI, pihaknya akan mempertimbangkannya.

"Kalaupun nanti, misalnya ada tuntutan maka kami juga perlu mempelajari dahulu tentang persoalannya," ujar Syarif, Kamis (21/4/2022).

1. Jika dituntut akan menuntut kembali

Pengacara Pengemudi Mobil yang Ditabrak KRL Belum Tahu Dituntut PT KAI Anggota DPKP Kota Depok saat melakukan evakuasi minibus di palang pintu manual Rawageni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Syarif menuturkan, tim pengacara akan menghormati keputusan PT KAI jika akan melakukan penuntutan. Akan tetapi penuntutan tersebut berdasarkan dengan alasan terukur yang dapat diterima.

"Tuntutan yang dilayangkan asalkan bisa kami terima dan pahami secara hukum," tutur Syarif.

Syarif mengungkapkan, apabila PT KAI melakukan penuntutan, bukan tidak mungkin pihaknya memiliki untuk melakukan hal yang sama. Penuntutan tersebut menjadi pertimbangan dikarenakan pengemudi minibus merupakan keluarganya.

"Namun demikian kami juga mempunyai alasan untuk melakukan hal yang sama," ungkap Syarif.

Baca Juga: Begini Pengakuan Sopir Minibus Selamat dari Kecelakaan Kereta di Depok

2. Akan diselesaikan dengan musyawarah

Pengacara Pengemudi Mobil yang Ditabrak KRL Belum Tahu Dituntut PT KAI Petugas DPKP Kota Depok bersama PT KAI melakukan evakuasi minibus tertabrak KRL di Rawageni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Tim kuasa hukum pengemudi mini bus akan mempertimbangkan terlebih dahulu soal penuntutan kepada PT KAI. Namun, pihaknya menyatakan akan berkonsentrasi terkait permasalahan yang akan dihadapi.

"Kalau itu kita pandang diperlukan saya bakal konsen betul mempertimbangkan melakukan tuntutan hukum," terang Syarif.

Syarif menjelaskan, sebelum adanya penuntutan dari PT KAI terkait musibah kecelakaan KRL dengan minibus di Rawa Geni, pihaknya akan melakukan upaya pertemuan dengan PT KAI. Pihaknya akan melakukan pembicaraan dan mencari solusi dalam penyelesaian permasalahan.

"Kami mencari solusi penyelesaiannya secara musyawarah, untuk itu akan melakukan upaya pertemuan," jelas Syarif.

3. Palang pintu perlintasan Rawa Geni merupakan bikinan warga

Pengacara Pengemudi Mobil yang Ditabrak KRL Belum Tahu Dituntut PT KAI Mobil menabrak KRL saat melintas di palang pintu perlintasan manual Rawageni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Tim pengacara pengemudi minibus telah berkomunikasi terkait awal mula peristiwa kecelakaan di perlintasan rel kereta Rawa Geni. Informasi yang didapat, pengemudi minibus palang pintu perlintasan Rawa Geni merupakan pintu penutup manual.

"Palang pintu kereta api itu bukan resmi dari perkeretaapian tapi manual bikinan warga setempat," ucap Syarif.

Warga sekitar membuat palang pintu manual untuk membantu pengaturan penyebrangan warga saat melintas di rel kereta perlintasan Rawa Geni. Hal itu menjadi pertanyaannya palang pintu perlintasan Rawa Geni merupakan resmi PT KAI atau tidak.

"Untuk itu kami perlu melihat ke lapangan dulu terkait palang pintu perlintasan Rawa Geni," tutur Syarif. 

Baca Juga: Ada Kecelakaan di Stasiun Citayam, Perjalanan KRL Bogor-Kota Terhambat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya