Pengembalian Barang Bukti First Travel di Kejari Depok Tunggu MA

Akan mempelajari salinan keputusan Mahkamah Agung

Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengkui telah menerima daftar korban First Travel, yang sebelumnya diserahkan ke Kejari Depok. Namun hingga kini Kejari belum melakukan eksekusi pengembalian barang bukti untuk diserahkan kepada korban.

Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita, mengatakan belum lama ini para korban melalui lawyer telah menyerahkan data korban First Travel. Ribuan data korban akan dilakukan verifikasi sambil menunggu salinan keputusan dari Mahkamah Agung terkait pengembalian barang bukti.

"Data yang sudah kami terima dari lawyer mencapai empat ribuan data korban," ujar Mia kepada IDN Times, Selasa (31/1/2023). 

1. Kejari Kota Depok telah dua kali bersurat ke Mahkamah Agung

Pengembalian Barang Bukti First Travel di Kejari Depok Tunggu MAKantor Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Mia menuturkan, keputusan pengembalian barang bukti First Travel untuk salinan keputusan lengkap masih di Mahkamah Agung. Kejari Kota Depok sedang menunggu salinan lengkapnya, sehingga dapat mempelajari pengembalian barang bukti.

"Kami masih menunggu, kami sudah dua kali bersurat ke sana tapi sampai sekarang kami belum menerima salinan keputusan lengkapnya," tutur Mia.

Usai Mahkamah Agung memutuskan barang bukti kasus First Travel, Kejari Kota Depok telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung. Namun hingga kini Kejari Kota Depok belum menerima salinan keputusan lengkap tersebut.

"Iya kami masih diminta untuk menunggu," terang Mia.

2. Sebanyak 4.328 data korban diserahkan ke Kejari Depok

Pengembalian Barang Bukti First Travel di Kejari Depok Tunggu MASalah seorang koordinator menunjukan data dan bukti korban First Travel di Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, Kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kedatangannya bersama korban First Travel ke Kejari Depok menindaklanjuti surat terkait dengan keputusan Mahkamah Agung, tentang pengembalian aset First Travel kepada korban. Pihaknya mempertanyakan proses eksekusi terkait keputusan pengembalian aset dan kendala, sehingga belum melakukan eksekusi.

"Tadi kita sudah ketemu dan diterima dengan baik saat penyerahan data dan bukti korban First Travel," ujar Pitra kepada IDN Times, Kamis (19/1/2023).

Pitra menuturkan, Kejari Kota Depok menjadi eksekutor hasil dari putusan Mahkamah Agung pada pengembalian aset ke korban. Berdasarkan 820 item aset sesuai keputusan Mahkamah Agung yang akan diserahkan kepada korban akan mencukupi atau tidak sehingga perlu pendataan.

"Kita telah resmi menyerahkan data nama korban tahap pertama yang memiliki bukti sebanyak 4.328 korban," tutur Pitra.

Nantinya, tim penasihat hukum korban First Travel akan meninjau kembali data yang telah diserahkan akan ada data kembali yang dibutuhkan Kejari Kota Depok. Tim penasihat hukum korban akan menunggu hasil dari verifikasi Kejari Kota Depok.

"Saat ini Kejari Kota Depok sedang berkoordinasi dan komunikasi dengan Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung," terang Pitra.

3. Meminta Mahkamah Agung menyerahkan salinan ke Kejari Depok

Pengembalian Barang Bukti First Travel di Kejari Depok Tunggu MAKuasa hukum korban First Travel usai menyerahkan data dan bukti korban ke Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pitra mengungkapkan, Kejari Kota Depok mengaku belum menerima salinan dari putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian aset kepada korban. Hal itu menyebabkan Kejari Kota Depok belum dapat mengeksekusi keputusan tersebut.

"Makanya kita berharap agar Mahkamah Agung segera menyerahkan salinan resmi putusan, agar bisa dieksekusi Kejari Kota Depok," ungkap Pitra.

Pitra menjelaskan, putusan Mahakamah Agung terkait pengembalian aset sudah dilaksanakan sejak 23 Mei 2022. Namun selama delapan bulan Kejari Kota Depok hanya menerima petikan atau amar putusan terkait pengembalian barang bukti.

"Kejari Kota Depok hanya menerima petikan atau amar putusan pengembalian barang bukti kepada yang berhak," jelas Pitra.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya