Penularan COVID-19 di Depok Masih Tinggi, Hati-hati Klaster Lebaran!

Positivity rate Kota Depok masih berada di 30 persen

Depok, IDN Times - Untuk menekan angka kasus COVID-19 pasca-libur hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Depok memberlakukan sejumlah kebijakan pencegahan penularan.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Pemkot Depok telah melakukan koordinasi baik di tingkat masyarakat maupun di instansi vertikal. Tim Gugus Tugas Kota Depok mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus usai libur hari raya Idul Fitri.

"Selain melakukan imbauan larangan mudik, kami akan melakukan pengetatan pada sejumlah sektor," ujar Dadang, Sabtu (8/5/2021).

1. Tempat hiburan dan wisata di Depok akan diperketat kapasitas pengunjungnya

Penularan COVID-19 di Depok Masih Tinggi, Hati-hati Klaster Lebaran!Juru bicara Satgas Kota Depok, Dadang Wihana saat di temui di Polrestro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dadang menjelaskan, saat masyarakat mengikuti imbauan untuk tidak mudik ke kampung halaman, diprediksi masyarakat akan memanfaatkan hari libur dengan mendatangi pusat perbelanjaan maupun tempat wisata di Kota Depok. Dari prediksi tersebut, sejumlah lokasi yang menjadi tujuan masyarakat akan dilakukan pengetatan. 

"Akan ada sejumlah pengetatan dan kebijakan akan diambil di lokasi yang diprediksi akan didatangi masyarakat," terang Dadang.

Dadang mengungkapkan, pada fakta yang membuktikan setelah liburan selalu ada peningkatan kasus. Untuk itu, pengetatan yang dilakukan bioskop memiliki kapasitas 50 persen menjadi 30 persen, begitu juga dengan tempat wisata dan hiburan lainnya di wajibkan sebanyak 30 persen dari kapasitas.

"Selain itu setiap penanggung jawab harus membuat surat pernyataan kesanggupan mengawasi dan melakukan protokol kesehatan mulai 12 hingga 16 Mei," ucap Dadang.

Baca Juga: Klaster Pesantren di Depok Muncul Lagi, 76 Santri Positif COVID-19

2. Positivity rate di Depok masih tinggi

Penularan COVID-19 di Depok Masih Tinggi, Hati-hati Klaster Lebaran!Ilustrasi pasien. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Dadang menuturkan, kasus penyebaran COVID-19 kepada masyarakat Kota Depok masih fluktuatif. Terlihat positivity rate di Kota Depok masih di kisaran 30 persen, atau masih terbilang tinggi. Untuk itu dilakukan upaya pencegahan dan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

"Dalam seminggu ini positivity rate kita di 31 persen, jadi itu bertahan di angka 30 hingga 31 persen," kata Dadang.

Dadang menilai, melihat angka positivity rate Kota Depok artinya kondisi saat ini tingkat penularan masih terjadi sehingga perlu kewaspadaan dan kesadaran diri untuk mencegah penularan. Saat ini belum ditemukan terjadi klaster baru, seperti buka puasa bersama maupun tarawih.

"Terakhir yang kami temukan yakni klaster pertemuan dan pesantren," ucap Dadang. 

3. Keluar masuk Depok berlakukan SDKM

Penularan COVID-19 di Depok Masih Tinggi, Hati-hati Klaster Lebaran!Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Dadang mengatakan, Pemerintah Kota Depok untuk mencegah penularan COVID-19 dan memantau pergerakan masyarakat baik keluar maupun masuk Kota Depok, memberlakukan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) dari kelurahan. Pembuatan surat tersebut dapat dilakukan mulai dari pengurus lingkungan hingga kelurahan. Nantinya, pembuatan SDKM hanya di peruntukan terhadap warga yang memiliki kebutuhan penting selama diberlakukan larangan mudik.

"SDKM ini hanya untuk warga karena keperluan keluarga yang meninggal, sakit keras, maupun hamil ingin melahirkan," ujar Dadang.

Dadang mengungkapkan, bagi warga dari luar Depok yang ingin datang ke Kota Depok harus menunjukan SDKM. Nantinya petugas gabungan dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan Polri akan melakukan pemeriksaan. Selain itu, tim gugus tugas yang berada di Kampung Siaga Tanggu Jaya akan ikut melakukan pengawasan terhadap orang tersebut.

"Walaupun warga luar Depok memiliki SDKM akan tetap dilakukan karantina selama tiga hari," ujar Dadang. 

Baca Juga: Polres Metro Depok Kandangi Travel Gelap yang Angkut Pemudik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya