Polda Metro: Raffi Ahmad Tidak Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan

Raffi tidak terbukti melanggar Pasal 93 Karantina Kesehatan

Depok, IDN Times - Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad saat menghadiri undangan usai menerima vaksin COVID-19 di Istana Kepresidenan, tidak terbukti.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa artis pendiri RANS Entertainment itu tidak terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur dugaan pelanggaran Prokes tidak terbukti kepada RA (Raffi Ahmad)," ujar Yusri di Depok, Senin (18/1/2021).

1. Kedatangan Raffi Ahmad ke sebuah pesta disebut telah melalui protokol kesehatan

Polda Metro: Raffi Ahmad Tidak Terbukti Melanggar Protokol Kesehatanpestaraffiahmad 1 Dok. Anya Geraldine

Yusri mengungkapkan, kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Raffi Ahmad tidak mengarah pada Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

"Unsur pasal 93 tidak ada karena pada saat itu telah sesuai protokol kesehatan," terang Yusri.

Yusri menuturkan, kedatangan Raffi Ahmad ke sebuah acara telah dilakukan protokol kesehatan. Di lokasi tersebut telah disediakan swab tes dan hanya menerima tamu undangan sebanyak 18 orang. 

Baca Juga: Raffi Ahmad Akan Jalani Sidang Perdana di PN Depok pada 27 Januari

2. Ricardo Gelael selaku pengundang telah dimintai keterangan

Polda Metro: Raffi Ahmad Tidak Terbukti Melanggar Protokol KesehatanPelanggaran PSBB yang dilakukan oleh beberapa tokoh (Twitter.com/samidin_salidin)

Yusri menuturkan, usai kejadian tiga pilar Satgas COVID-19 telah mendatangi langsung pengusaha RG (Ricardo Gelael) yang mengundang Raffi Ahmad. Dari hasil keterangan yang diberikan, bahwa kegiatan di rumah bos KFC itu bersifat privat dan hanya mengundang orang terdekat.

"Kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat semua sudah kami mintai keterangan," ucap Yusri.

3. Gugatan perdata terhadap Raffi Ahmad disidangkan 27 Januari di PN Depok

Polda Metro: Raffi Ahmad Tidak Terbukti Melanggar Protokol KesehatanProses vaksinasi perdana yang dilakukan oleh beberapa perwakilan di Istana Negara pada Rabu (13/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sementara itu, Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Depok terkait gugatan perdata pengacara publik David Tobing. Raffi digugat lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan akibat berpesta usai menerima vaksin perdana bersama Presiden Jokowi pada Rabu (13/1/2021).

“Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto kepada IDN Times, Senin (18/1/2021).

Sidang gugatan dengan Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk itu akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto serta anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Gugatan perbuatan melawan hukum sebelumnya dilayangkan oleh advokat publik David Tobing ke PN Depok pada Jumat (15/1/2021).

"Kami mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu SH," ucap David lewat keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Ormas Pekat Laporkan Raffi Ahmad ke Polisi soal Pesta Usai Vaksinasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya