Polemik Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok

Pengacara Sandi pertanyakan pemanggilan Kemendagri

Depok, IDN Times - Sandi Butarbutar akhirnya melakukan konferensi pers didampingi kuasa hukum Razman Arif Nasution. Konferensi pers tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Jawa Barat.

Kuasa hukum Sandi, Razman mengatakan, Sandi merupakan orang yang berani mengungkapkan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Hal itu dilakukan Sandi melalui media sosialnya hingga mendapatkan respons dan perhatian umum.

"Dugaannya pengadaan sepatu PDL 2018 dan pemotongan anggaran insentif," ujar Razman, dalam keterangan pers, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Temuan BPK, Pemprov DKI Beli Mobil Damkar Melampaui Harga Pasar

1. Dugaan pemotongan uang insentif disinfektan

Polemik Dugaan Korupsi di Dinas Damkar DepokSandi di dampingi kuasa hukum Razman terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Istimewa)

Razman menjelaskan, kasus dugaan korupsi berawal dari dugaan pemotongan anggaran honor dengan tertulis sebesar Rp1,7 juta. Namun Sandi hanya mendapatkan uang Rp850 ribu dan hanya baru satu kali yang diterima Sandi. 

"Bisa gak kebayang baru terima sekali, anggaran sudah berjalan satu tahun," kata dia.

Razman mengungkapkan, Sandi telah melakukan pengecekan kepada rekannya dan mendapatkan informasi telah mendapatkan tiga kali. Untuk pengadaan PDL, Sandi hanya mendapatkan pada 2018 dan diduga terjadi pelanggaran pada pengadaan sepatu. 

"Dari harga sebesar Rp850 ribu ternyata dicek sebesar Rp400 ribu atau Rp350 ribu. Jadi satu sepatu itu diduga bisa di mark up Rp500 ribu," ungkap dia.

2. Pertanyakan pemanggilan Kemendagri

Polemik Dugaan Korupsi di Dinas Damkar DepokRazman dan Sandi saat melakukan konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi pada Dinas Damkar. (Istimewa)

Razman juga mempertanyakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melakukan pemanggilan Sandi. Menurutnya, Sandi harus mengetahui posisi pemanggilan tersebut saat kasus dugaan korupsi sudah terlihat publik. 

"Mereka (Kemendagri) mengatakan tidak perlu pengacara, cukup Sandi saja, dia tidak mengerti hukum," ucap dia.

Razman menuturkan, apabila pemanggilan hanya sekadar pemberian keterangan, Kemendagri dapat mencari tahu di Kejari dan Polres Metro Depok. Menurutnya, Kemendagri dapat membantu kepolisian dan kejaksaan.

"Bantu saja kepolisian, bantu saja kejaksaan dan melakukan pengusutan," kata dia.

3. Dinas Damkar angkat suara

Polemik Dugaan Korupsi di Dinas Damkar DepokKabid Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Denny Romula saat ditemuai di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sementara, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Raden Gandara Budiana mengatakan, terkait dugaan korupsi pengadaan PDL dan pemotongan insentif di institusinya, pihaknya secara kooperatif sudah mengikuti mekanisme yang berlaku. Pihaknya telah beberapa kali mendatangi Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

"Kami tetap siap bersikap kooperatif terhadap Inspektorat maupun APH (Aparat Penegak Hukum), pada upaya menindaklanjuti kejelasan dari kasus ini," ujar Gandara.

Gandara menjelaskan, terkait sepatu perlu dibedakan sepatu PDL maupun sepatu yang digunakan untuk keseharian. Menurutnya, sepatu yang dipakai untuk keseharian dan pelaksanaan apel, maupun upacara serta kegiatan lapangan lainnya, berbeda dengan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan.

"Sepatu khusus Pemadaman Kebakaran atau sepatu Harviks dan yang diperlihatkan itu merupakan bukan sepatu untuk pemadaman kebakaran," terang dia.

Selain itu, Gandara menuturkan, iuran BPJS pembayarannya dilakukan secara kolektif baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Terkait penerimaan honor sesuai dengan tanda bukti yang ada sebesar Rp1,7 juta. Uang tersebut dalam pemberiannya diserahkan ke komandan regu yang bersangkutan, untuk kegiatan selama tiga bulan sesuai tanda terima.

"Hingga hari ini tidak ada pemecatan atau permintaan mundur apapun yang dikeluarkan terhadap saudara Sandi, sehubungan dengan upayanya membawa kasus ini menjadi perhatian publik," pungkas Gandara.

4. Dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok

Polemik Dugaan Korupsi di Dinas Damkar DepokSandi Butarbutar saat ditemui di Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Adanya dugaan kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, bermula dari unggahan Sandi Butarbutar, tenaga honorer pada dinas tersebut di media sosial. Dia menumpahkan isi hatinya melalui media sosial adanya dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan pemotongan pembayaran intensif.

Pria 31 tahun itu mengaku terpaksa nekat mem-posting adanya dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok karena merasa haknya tidak diberikan 100 persen. Atas aksinya tersebut mendapatkan intimidasi dari instansinya, bahkan sampai dijatuhi Surat Peringatan (SP).

"Iya saya mendapatkan SP tanpa alasan yang jelas, padahal saya kerja tepat waktu," ujar Sandi, Jumat, 16 April 2021.

Sandi menjelaskan, dugaan terjadinya korupsi salah satunya pengadaan sepatu kerja yang digunakan. Sepatu pengadaan 2018 disebut tidak sesuai pengadaan sepatu 2017.

Menurutnya sepatu yang diberikan pada pengadaan 2018 merek Ciarmy tidak dilengkapi besi yang berada di bagian depan dan bawah sepatu. Sedangkan sepatu pengadaan 2017 dilengkapi besi dan dinilai bagus untuk menunjang pekerjaannya.

"Kalau tidak besi apabila saat penanganan terdapat paku atau benda runcing akan menembus ke sepatu," ucap Sandi.

Untuk memastikan keterangan Sandi soal sepatu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok melakukan pengadaan barang melalui tautan ini ( https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/detailPaketPenyediaPublic2017/15529619).

Pada tautan tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok melakukan belanja barang sepatu PDL, menggunakan anggaran APBD Kota Depok sebesar Rp199.750.000. Anggaran tersebut digunakan untuk membelikan 235 pasang sepatu PDL Pemadam Kebakaran.

Apabila anggaran tersebut digunakan semua untuk membeli 235 pasang sepatu, dapat diasumsikan satu pasang sepatu yang dibeli Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok sebesar Rp850.000. Untuk sepatu dengan jenis yang sama pada online shop, sepatu tersebut seharga Rp450 ribu.

Terkait terjadinya perbedaan harga sepatu yang dipersoalkan, Sandi enggan membenarkan karena merasa takut mengungkapkan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang telah melakukan pemeriksaan guna mengumpulkan informasi terkait pengadaan sepatu.

"Ya bisa di lihat sendiri perbedaan harganya, itu sudah di tangani Kejari dan saya sempat dimintai klarifikasi," kata Sandi.  

Sandi menjelaskan, dugaan korupsi tidak hanya terdapat pada pengadaan sepatu namun pembayaran intensif hasil keringatnya melakukan penyemprotan disinfektan pada awal COVID-19. Menurutnya, selama penanganan penyemprotan disinfektan baru mendapatkan satu kali pembayaran.

"Baru satu kali saya menerima dengan pembayaran sebesar Rp850 ribu," ucap dia.

Padahal, lanjut Sandi, pada saat ia menerima pembayaran tersebut dan melakukan penandatangan tertera nominal Rp1,8 juta. Hal itu menjadi pertanyaan besar hingga mendorong dia meluapkan isi hatinya di media sosial.

Selain itu, Sandi yang telah bekerja sejak 2015 mendapatkan potongan pembayaran dari hasil gaji yang diterimanya tiap bulan sebesar Rp200 ribu.

"Saya mendapat gaji per bulan Rp3,4 juta dan dipotong dengan alasan pembayaran BPJS," kata dia.

Menurut dia, pembayaran BPS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan telah ditanggung pemerintah, sedangkan dia harus membayar melalui pemotongan gajinya. Atas unggahannya di media sosial, Sandi kerap memenuhi panggilan Kejari Kota Depok.

"Iya tadi saya dipanggil lagi meminta keterangan saya, namun saya belum dapat menjelaskan silahkan tanya ke tim Kejari Depok," ucap Sandi. 

Sementara, Kabid Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Denny Romulo Hutauruk mengatakan, kedatangannya ke Polres Metro Depok untuk memberikan klarifikasi adanya dugaan pemotongan dana intensif. Menurutnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tidak melakukan pemotongan intensif.

"Sebenarnya itu adalah honor lebur terhadap anggota yang melakukan Warwar dan penyemprotan disinfektan," ujar Denny.

Denny menjelaskan, pembayaran yang diterima Sandi merupakan kegiatan mitigasi operasional anggota yang lembur sejak Maret, April, Mei atau tiga bulan pada tahun lalu. Sebelum membayar, pihaknya telah meminta nama anggota di tiap pos atau sekretariat dan bidang. 

"Kan yang tau nama anggota kan mereka untuk mengirim nama. Kita serahkan duitnya ke danrunya (komandan regu) dan danrunya menyerahkan SPJ ke bidang penanggulangan bencana," tegas dia.

Denny mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke bendahara dan kepala seksi bahwa uang intensif honor lembur yang mengambilnya adalah danru, untuk diserahkan kepada anggotanya. Terkait pembayaran dan penerimaan pihaknya memiliki bukti dan terdapat berita acara.

"Ternyata danrunya yang mengambil uang ke anggotanya, itu ada bukti semua ada berita acara. Terkait pemotongan ya, bidang penanggulangan bencana ya tidak tau," kata dia.

Denny menuturkan, pihaknya telah menyerahkan semua bukti pembayaran intensif yang diberikan kepada anggota ke Polres Metro Depok.

"Terkait kedatangan saya (ke kepolisian) untuk klarifikasi tentang isu pemotongan honor pegawai petugas Damkar yang honor war-war dan disinfeksi. Saya tadi membawa SPJ kepada penyidik lengkap, saya serahkan. Setiap satu anggota yang lembur mendapatkan pembayaran Rp101 ribu per hari, sedangkan untuk keseluruhan anggota di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok mencapai Rp300 juta," beber Denny.

"Kita menyerahkan semua bukti yang kita miliki seperti SPJ ke Polres Metro Depok," imbuh Denny.

Baca Juga: Temuan BPK, Pemprov DKI Beli Mobil Damkar Melampaui Harga Pasar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya