Polisi: Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Pelaku memberi korban uang Rp10 ribu

Depok, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan guru mengaji di Depok berinisial MMS (52) diduga telah mencabuli 10 anak di bawah umur. Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Depok terhadap MMS.

Para korban merupakan murid mengaji MMS. Aksi bejat tersebut dilakukan MMS di lokasi majelis taklim tempat mengajar.

“Sebanyak 10 korban sudah melapor, dan rentang usia 10 hingga 15 tahun dan kebanyakan korban pencabulan berusia 10 tahun,” ujar Zulpan saat menggelar konfrensi pers di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).

Zulpan mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan MMS sudah berlangsung selama dua bulan terakhir, yakni Oktober hingga awal Desember. Terdapat sejumlah korban sudah memberikan laporan dan keterangan terkait pencabulan yang dilakukan sang guru tersebut.

1. Pelaku merayu hingga mengintimidasi para korban

Polisi: Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik korban, orang tua dan beberapa pihak yang memiliki informasi terkait tindak pidana tersebut. Terungkap, kata dia, pelaku MMS menggunakan berbagai modus sehingga terjadi aksi pencabulan tersebut.

“Modusnya dengan membujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan, hingga intimidasi kepada para korban,” ucap Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, korban diberi uang oleh pelaku usai melakukan pencabulan terhadap korban. Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari salah satu korban menceritakan pencabulan yang dilakukan MMS kepada orang tuanya.

Setelah itu, orang tua korban bercerita kepada orang tua lainnya sehingga ditemukan banyak korban.

“Kemudian orang tua korban saling cerita kejadian itu pada orang tua yang lainnya, ternyata dari keterangan orang tua lain, anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga terdapat 10 orang korban,” ungkap Zulpan.

Baca Juga: Waduh! Guru Ngaji di Depok Diduga Cabuli Murid di Bawah Umur

2. Polres Metro Depok mengamankan sejumlah barang bukti

Polisi: Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Anak di Bawah UmurKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti terkait kasus pencabulan guru ngaji di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Zulpan menuturkan pelaku melakukan aksinya dengan meminta korban untuk memegang bagian tubuh vital serta hal lain yang tidak pantas. Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan yakni baju gamis milik para korban, jilbab, celana dalam, hingga kaus berwarna hijau. 

"Semua barang bukti sudah diamankan tim penyidik Polres Metro Depok," tutur Zulpan.

Waktu pengajian yang dilakukan tersangka mulai dari pukul 17.00 WIB sampai menjelang maghrib. Pelaku MMS menggunakan salah satu ruangan di majelis taklim untuk melakukan pencabulan terhadap korban.

"Soal ancaman, anak di bawah usia dapat tekanan serta ancaman hingga takut melawan dan diminta untuk memegang hal yang tidak pantas di tubuh pelaku dan sebagainya," ucap Zulpan.

3. Pelaku MMS memiliki dua istri dan anak

Polisi: Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Anak di Bawah UmurBarang bukti yang diamankan Polres Metro Depok terkait pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Zulpan mengatakan pelaku MMS merupakan orang yang berkehidupan normal dan sebelumnya tidak memiliki catatan kejahatan. Pelaku memiliki dua isteri dan anak yang sudah besar, berusia 20 tahun.

"Memiliki dua isteri dan anak berusia 20 tahun dan tidak memiliki catatan kasus serupa," kata Zulpan.

Zulpan menuturkan Polres Metro Depok telah melakukan visum kepada para korban dan melakukan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok. Atas perbuatannya, pelaku MMS dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang Perlindungan Anak, hingga Pasal 64 KUHP.

“Ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Zulpan.

Baca Juga: Sekjen PBNU Minta Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung Dikebiri

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya