Polres Depok Ringkus Kurir Ganja 17 Kilogram, 2 Orang Masih Diburu

Tersangka dapat bayaran Rp1 juta per satu kilogram ganja

Depok, IDN Times - Kurir narkotika jenis ganja bertekuk lutut saat ditangkap Polres Metro Depok di Kampung Utan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Polres Metro Depok menangkap tersangka berinisial S (24) setelah mendapatkan barang bukti ganja yang tersimpan di dalam karung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Polres Metro Depok berhasil mengamankan tersangka S di wilayah Kecamatan Cipayung, pada Kamis (6/1/2022). Penangkapan S berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya peradaran narkotika.

"Saat ditangkap anggota Polres Metro Depok menemukan ganja seberat 17 kilogram yang tersimpan di dalam karung," ujar Zulpan saat konfrensi pers di aula Atmani Polres Metro Depok, Rabu (26/1/2022). 

Baca Juga: Buset! China Sita 27 Ton Narkoba, Tangkap 77 Ribu Pelaku

1. Tersangka sudah dua kali menjadi kurir narkoba

Polres Depok Ringkus Kurir Ganja 17 Kilogram, 2 Orang Masih DiburuKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan bersama jajaran Polres Metro Depok memperlihatkan barang bukti ganja dalam kemasan. (IDNTimes/Dicky)

Zulpan mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan tersangka S merupakan kurir narkotika dan telah menjalani pekerjaan haram ini sejak tahun lalu. Tersangka S mengakui sudah menjalani profesi sebagai kurir narkotika sebanyak dua kali.

"Pada tahun lalu berupa sabu seberat 500 gram dan kali ini ganja seberat 17 kilogram," ungkap Zulpan.

Zulpan menjelaskan, dalam melakukan pekerjaannya tersangka S menggunakan sistem tempel. Tersangka saat menerima barang di suatu tempat tidak bertemu dengan pengirim barang.

"Jadi tersangka ini melakukan sistem tempel saat menerima barang," jelas Zulpan. 

2. Tersangka dapat bayaran Rp1 juta per satu kilogram ganja

Polres Depok Ringkus Kurir Ganja 17 Kilogram, 2 Orang Masih DiburuKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan melakukan konfrensi pers di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Saat menjadi kurir ganja, tersangka S mengaku mendapat bayaran Rp1 juta per satu kilogram ganja.

"Tersangka menerima pembayaran dengan cara ditransfer, kalau 17 kilogram berarti dibayar Rp17 juta," ucap Zulpan.

Zulpan menuturkan, ganja yang dibawa atau dimiliki S merupakan ganja kering yang tersimpan di dalam karung. Saat dibuka, ditemukan ganja yang sudah terbungkus dengan beberapa kemasan.

"Ganjanya merupakan ganja kering yang sudah dikemas," tutur Zulpan.

3. Polisi masih buru dua tersangka lainnya

Polres Depok Ringkus Kurir Ganja 17 Kilogram, 2 Orang Masih DiburuTersangka berinisial S saat di bawa ke Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Menurut Zulpan, Polres Metro Depok mengamankan dua buah timbangan dan satu buah handphone. Diduga timbangan tersebut akan digunakan untuk memecah ganja menjadi bagian kecil untuk diedarkan.

"Terkait handphone sudah dilakukan pemeriksaan penyidik bahwa di dalam transkrip pembicaraan ada pengaturan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka," kata Zulpan.

Zulpan menegaskan, Polres Metro Depok masih memburu dua tersangka lainnya bernisial A dan B yang mengendalikan tersangka S. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat dua Sub Pasal 111 sub Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Zulpan.

Baca Juga: Rusia Hukum 4 Orang yang Selundupkan Narkoba Lewat Kantor Kedutaan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya