Polres Metro Depok Kandangi Travel Gelap yang Angkut Pemudik

22 kendaraan yang diamankan tidak memiliki izin trayek

Depok, IDN Times - Sejumlah kendaraan jenis Elf dan kendaraan minibus terparkir di halaman parkir Polres Metro Depok. Puluhan kendaraan tersebut diberi garis polisi sehingga menjadi perhatian warga yang datang ke Mapolrestro Depok.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Muhammad Andi Indra Waspada mengatakan, kendaraan yang terparkir tersebut merupakan kendaraan travel gelap yang disita Satlantas Polres Metro Depok. Travel gelap yang melintas di wilayah Depok kedapatan sedang membawa penumpang yang ingin mudik ke kampung halaman.

"Iya kendaraannya kami sita karena menyalahi aturan dalam penggunaannya," ujar Andi, Senin (3/5/2021).

1. Sebanyak 22 kendaraan tidak memiliki izin trayek

Polres Metro Depok Kandangi Travel Gelap yang Angkut PemudikSebanyak 22 travel gelap diamankan Satlantas Polres Metro Depok (IDN Times/Dicky)

Andi menuturkan, travel gelap yang diamankan berasal dari sejumlah daerah, seperti Bogor, Banten, Jepara, Sumedang, dan sejumlah daerah dari wilayah Jawa Tengah atau di luar Kota Depok. Saat itu, anggota Satlantas Polres Metro Depok melihat travel gelap sedang mengangkut penumpang.

"Sebanyak 22 kendaraan kami amankan karena membawa penumpang yang ingin mudik," ucap Andi.

Andi mengungkapkan, travel gelap yang diamankan tidak memiliki izin trayek atau melanggar penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. Atas dasar tersebut pihaknya melakukan pengamanan kendaraan dan memberikan penilangan kepada kendaraan.

Baca Juga: Penumpang Bus AKAP di 4 Terminal Meningkat Sebelum Larangan Mudik

2. Ada dua aturan yang dilanggar travel gelap

Polres Metro Depok Kandangi Travel Gelap yang Angkut PemudikSejumlah kendaraan travel yang diamankan di Polres Metro Depok (IDN Times/Dicky)

Andi mengungkapkan, aturan yang diterapkan pada travel gelap yakni Pasal 173 ayat 1 huruf C tentang penyelenggaraan angkutan orang bukan trayek, tidak memiliki izin penyelenggaraan pengangkutan barang kendaraan tersebut karena menyimpang dari izin yang telah ditentukan. Hal itulah yang mendasari pihanya melakukan penahanan kendaraan travel gelap.

"Selain itu ada pasal yang juga menguatkan, yakni Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman pidana selama dua bulan, atau denda Rp600 ribu," terang Andi.

Andi menegaskan, kendaraan travel gelap atau kendaraan plat hitam namun mengangkut pemudik akan ditindak tegas. Menurutnya kendaraan yang dapat mengangkut penumpang yang bersifat komersial hanya kendaraan plat kuning atau memiliki izin trayek.

3. Sekat jalur tikus, warga diminta gunakan kendaraan trayek resmi

Polres Metro Depok Kandangi Travel Gelap yang Angkut Pemudik

Andi menuturkan, Polres Metro Depok untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat terkait larangan mudik, Satlantas Polres Metro Depok akan melakukan penyekatan. Selain itu, Satlantas Polres Metro Depok akan menempatkan sejumlah anggota yang dianggap menjadi jalur tikus.

"Penjagaan di lokasi penyekatan dan jalur tikus tidak dibatasi waktu," ungkap Andi.

Andi mengungkapkan, masyarakat yang ingin berpergian dengan jarak jauh dapat dilakukan sebelum 6 Mei. Menurutnya, pada tanggal tersebut akan ada pemberlakukan larangan mudik sehingga terdapat larangan mudik.

"Apabila ingin menggunakan kendaraan travel, sebaiknya masyarakat menggunakan travel resmi yang memiliki izin trayek," kata Andi.

Baca Juga: Kemenkes Temukan 5 Klaster Baru COVID-19, Tarawih hingga Mudik!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya