Pradi-Afifah Laporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Depok

Bukti amplop dan video diserahkan ke Bawaslu Kota Depok

Depok, IDN Times - Kubu pasangan calon nomor urut 1 Pradi Supriatna dan Afifah Alia, mengatakan pihaknya menemukan dan menerima laporan adanya dugaan politik uang pada Pilkada Kota Depok yang dilakukan tim pasangan calon nomor urut 2 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.

Menurut Kuasa hukum paslon 01, Saharwan Perkasa, laporan itu akan dijadikan bukti kecurangan pada Pilkada Kota Depok yang dilakukan Paslon 02.

"Sudah kami laporkan ke Bawaslu dan telah diterima laporan kami kepada Bawaslu terkait dugaan money politic, " ujar Saharwan, Minggu (13/12/2020).

1. Politik uang diduga terjadi di Kecamatan Sawangan berdasarkan laporan warga

Pradi-Afifah Laporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota DepokKuasa hukum tim Pradi-Afifah, Saharwan Prakasa, (IDNTimes/Dicky)

Saharwan menjelaskan, laporan adanya dugaan politik uang berdasarkan dari laporan warga di RT 02/04, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Laporan yang diberikan masyarakat sudah diproses dan dilakukan pengawalan terkait laporan tersebut dari tim advokasi Paslon 01 Pradi-Afifah.

"Dari laporan warga di sampaikan kepada PAC kami di tingkat Kecamatan," kata dia.

Saharwan mengungkapkan, warga diberikan uang sebesar Rp30 ribu per amplop pada 7 Desember sebelum hari pencoblosan, Rabu 9 Desember 2020. Pengungkapan temuan tersebut berawal dari warga yang menerima dan bercerita kepada pengurus lingkungan. Setelah mendapatkan, informasi pengurus lingkungan memberikan laporan kepada PAC Partai Gerindra

"Jadi temuan kami bukan berdasarkan mengorek, tetapi warga sendiri yang bercerita," ujar Saharwan.

Baca Juga: Penghitungan Sementara, Idris-Imam Unggul atas Pradi-Afifah di Depok

2. Bukti amplop dan video diterima Bawaslu Kota Depok

Pradi-Afifah Laporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota DepokSurat penerimaan laporan yang diberikan Bawaslu Kota Depok kepada kuasa hukum Pradi-Afifah, (IDNTimes/Dicky)

Saharwan menuturkan, Bawaslu Kota Depok telah menyita barang bukti yang dimiliki pihaknya sebagai bentuk pengaduan dan dugaan adanya money politic. Barang bukti yang disita yakni berupa amplop berisikan Rp30 ribu dan rekaman video hasil penelusuran saksi dari penerima uang.

"Yang disita empat buah amplop dan rekaman video," ucap Saharwan.

Saharwan mengatakan, apabila dugaan money politic dinyatakan benar dan sesuai pembuktian, maka dapat dijerat pidana kurungan selama 72 bulan dan denda mencapai Rp1 miliar. Hal itu telah sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2020 dan peraturan PKPU tentang kecurangan Pilkada.

3. Tanggapan kubu Paslon 02 Idris-Imam

Pradi-Afifah Laporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota DepokWali Kota Mohammad Idris mengumumumkan Depok siaga corona (IDN Times/Rohman Wibowo)

Menanggapi laporan yang kuasa hukum Paslon 01, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Mohammad Hafid Nasir mengatakan, mempersilakan Tim Paslon 01 melaporkan adanya money politic. Bentuk kecurangan yang dilakukan siapapun dapat disampaikan ke Bawaslu Kota Depok.

"Bukan membantah tapi silakan saja kalau ada bentuk kecurangan dilaporkan. Nanti kan ada pembuktian kalau money politic. Itu tugas penyelenggara pemilu," ujar Hafid.

Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Depok Mencapai 9.414

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya