PSBB Diperpanjang, Depok Longgarkan Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha

Perpanjangan PSBB, PAW, dan PAU Kota Depok hingga 8 Februari

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) hingga 8 Februari. Keputusan tersebut dituangkan Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok.

Melalui suratnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah menerbitkan tiga surat Keputusan Wali Kota Depok dengan Nomor: 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan kesepuluh PSBB Pra Adaptasi Baru, nomor 443/38/Kpts/Dinkes/Huk/2021, dan nomor 443/39/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan kedelapan PAW dan PAU di Kota Depok.

"Kami melakukan perpanjangan penerapan PSBB, PAW dan PAU dengan menerbitkan tiga SK Perwal untuk landasan hukum," ujar Idris, Selasa (26/1/2021).

1. PSBB dan PAW serta PAU diperpanjang hingga 8 Februari 2021

PSBB Diperpanjang, Depok Longgarkan Aktivitas Warga dan Pelaku UsahaWalikota Depok, Mohammad Idris mulai bekerja kembali di Balai Kota Depok, Senin (7/12/2020) (IDN Times/Dicky)

Idris menjelaskan, pada perpanjangan kedelapan PAW dan PAU ada sejumlah kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok. Pada SK Perwal nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dan SK Perwal 443/38/Kpts/Dinkes/Huk/2021 menerangkan tentang batas waktu perpanjangan PSBB, PAW dan PAU Kota Depok selama 14 hari.

"Perpanjangan PSBB, PAW, dan PAU Kota Depok di mulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019," terang Idris.

Baca Juga: 40 Anak Panti Asuhan di Depok Reaktif COVID-19

2. Pengunjung mal dan restoran hingga pukul 20.00 WIB

PSBB Diperpanjang, Depok Longgarkan Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha(Ilustrasi mal) Pesona Square Depok (IDN Times/Dwi Agustiar)

Tidak hanya itu, Idris perpanjangan PAW dan PAU ada kebijakan baru terkait jam operasional warga dan pelaku usaha. Pada SK Perwal nomor 443/39/Kpts/Dinkes/Huk/2021, menerangkan tentang pelayanan makan di tempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Untuk pelayanan pelayanan dibawa pulang atau take away sampai dengan pukul 21.00 WIB," tutup Idris.

Sebelumnya, Idris membatasi aktivitas pelaku usaha restoran, kafe, dan mal hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan tersebut di ubah setelah Idris berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, terkait perkembangan penyebaran COVID-19 di kalangan masyarakat.

3. Kota Depok masuk zona oranye

PSBB Diperpanjang, Depok Longgarkan Aktivitas Warga dan Pelaku UsahaDadang Wihana saat ditemui usai mengikuti apel pengamanan Pilkada di Lapangan Balai Kota Depok, Selasa (8/12/2020) (IDN Times/Dicky)

Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah melakukan rekonsiliasi data dengan Pemerintah Pusat terkait GAP data yang terdapat perbedaan. Setelah rekonsiliasi data tersebut, akhirnya Kota Depok masuk pada zona oranye.

“Sekarang kita berada di zona oranye setelah tujuh pekan di zona merah,” ujar Dadang, Senin (25/1/2021).

Dadang mengungkapkan, selain melakukan rekonsiliasi data, Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kota Depok telah melakukan testing kepada masyarakat yang mencapai 65.000 jiwa. Jumlah tersebut di peroleh dari swab PCR yang dilaporkan ke Tim Gugus Tugas Kota Depok.

“Dari awal pengecekan hingga saat ini jumlah testing kita sudah mencapai 65.000 jiwa dari total populasi di Kota Depok sebanyak 2,4 juta jiwa,” ucap Dadang.

Dadang menjelaskan, Pemerintah Kota Depok sudah menyesuaikan jumlah testing dengan standar yang diberikan WHO sebanyak dua persen dari total jumlah populasi. Pemerintah Kota Depok terus memenuhi jumlah tersebut dari awal testing hingga saat ini.

“Kita sudah sesuai dengan arahan WHO ya,” tutup Dadang.

Baca Juga: KPAI Duga Anak di Depok Banyak Tertular COVID-19 dari Klaster Keluarga

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya