PTMT di Depok Kembali Dibuka Hari Ini

Terjadi penurunan tren klaster PTMT

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok telah mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk digelar kembali di kawasannya. Pembukaan PTMT di Kota Depok diinstruksikan oleh Wali Kota Mohammad Idris lewat Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 8.02/661/SATGAS/2021 tentang Pembukaan Kembali Penyelenggaraan PTMT.

"Kegiatan PTMT dapat kembali dilakukan di semua wilayah Kota Depok sejak tanggal 30 November 2021," ujar Idris, Senin (29/11/2021).

1. Terjadi penurunan tren

PTMT di Depok Kembali Dibuka Hari IniSurat edaran Wali Kota Depok terkait pembukaan kembali penyelenggaraan PTMT. (Istimewa)

Dalam surat tersebut, pembukaan kembali penyelenggaraan PTMT berdasarkan adanya penurunan tren COVID-19 pada klaster PTMT. Tapi, tak serta merta PTMT di Depok bisa dilaksanakan.

Sekolah yang ingin melakukannya harus menerapkan protokol kesehatan ketat demi mencegah terjadinya penularan. Sementara, sekolah yang sedang melakukan mitigasi, tak boleh menggelar PTMT.

"Penyelenggaraan PTMT dapat kembali dilakukan, kecuali bagi satuan pendidikan yang sedang melaksanakan mitigasi penanganan COVID-19," tutur Idris pada suratnya.

Idris mengungkapkan, setiap satuan pendidikan, tenaga kependidikan, orang tua atau wali murid dan peserta didik, wajib melaksanakan ketentuan PTMT secara disiplin. Setiap satuan pendidikan maupun tenaga pendidik, dan turunan lainnya, dapat melaksanakan pemantauan secara intens atau surveilans.

"Hal itu untuk mendukung kegiatan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh warga satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Idris.

Baca Juga: Siap-siap! Ganjil Genap di Depok Diberlakukan Mulai Desember

2. Diminta untuk konsolidasi dan melapor ke Wali Kota

PTMT di Depok Kembali Dibuka Hari IniWali Kota Depok , Mohammad Idris bersama Forkopimda Kota Depok di Balai Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Idris menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan dapat melakukan konsolidasi. Selain itu dapat melakukan pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi surat edaran terkait pembukaan kembali penyelenggaraan PTMT. 

"Hasilnya segera melaporkan kepada Wali Kota Depok," tegas Idris.

Surat Edaran pembukaan kembali penyelenggaraan PTMT menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Depok nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTMT di masa pandemik COVID-19. Pada Perwal tersebut, apabila ditemukan adanya elemen dari sekolah penyelenggara PTMT terkonfirmasi positif, maka ditutup sementara.

Penutupan sekolah yang ditemukan terjadinya klaster PTMT diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Depok nomor 8.02/648/Satgas/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.

3. Sempat terjadi klaster PTMT dan dihentikan selama 10 hari

PTMT di Depok Kembali Dibuka Hari IniPelaksanaan Tes Usap/Swab Test di SMP Negeri 10 Depok. (IDN Times/Dicky)

Pemerintah Kota Depok sempat melakukan penghentian sementara penyelenggaraan PTMT di sekolah. Melalui surat edaran, Idris mengatakan penghentian sementara PTMT berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTM di Masa Pandemik COVID-19. Memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dilakukan mitigasi dan penghentian sementara PTM.

"Penghentian sementara PTM di Pancoran Mas dilaksanakan selama 10 hari mulai 19 November hingga 29 November 2021," ujar Idris, Kamis (18/11/2021). 

Selama masa penghentian sementara, Idris meminta setiap satuan pendidikan melakukan pengecekan protokol kesehatan. Penyelenggara PTM menurutnya perlu melakukan evaluasi untuk mencegah terjadinya kembali temuan kasus COVID-19. Idris mengungkapkan proses belajar dan mengajar di Pancoran Mas kembali dilakukan secara online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"PTM dihentikan sementara di Kecamatan Pancoran Mas dan kembali melakukan pembelajaran secara daring," ungkap Idris.

Idris menekankan, untuk di luar Pancoran Mas, siswa yang belum vaksinasi juga dapat melaksanakan pembelajaran secara online. Arahan tersebut ditujukan kepada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.

"Jadi di luar Kecamatan Pancoran Mas apabila belum divaksinasi dapat mengikuti pembelajaran secara daring," kata Idris. 

Baca Juga: Satgas: Lonjakan Kasus COVID-19 di Depok Paling Banyak dari PTM

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya