Razia Parkir Liar Depok: Motor Ojol Digembos, Mobil Digembok

Parkir menggunakan badan jalan

Depok, IDN Times - Razia parkir liar yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Metro Kota Depok berhasil menjaring puluhan motor dan mobil. Sejumlah motor dan mobil yang parkir liar ditindak.

Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala, mengatakan operasi parkir liar merupakan kegiatan rutin Dishub bersama Satlantas Polres Metro Depok. Operasi tersebut menyasar motor maupun mobil yang menggunakan badan jalan maupun trotoar dijadikan tempat parkir.

"Kebanyakan motor ojek online yang terjaring operasi penertiban parkir liar," ujar Ari kepada IDNTimes, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Cerita Ojol di Bandung yang Motornya Ditarik Debt Collector

1. Sebanyak 20 motor digembosi dan satu mobil di gembok

Razia Parkir Liar Depok: Motor Ojol Digembos, Mobil DigembokAnggota Dishub Kota Depok melakukan penggembokan ban mobil parkir bukan pada tempatnya di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Operasi penertiban parkir liar kawasan Margonda berhasil menjaring 20 motor yang parkir di sembarang tepat. Demi memberikan efek jera, Dishub Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok melakukan penggembosan ban.

"Sedangkan, didekat putaran BSI kami melakukan penggembokan ban mobil," ujar Ari.

Ari menuturkan, pada saat penggembokan ban pemilik mobil datang dan berusaha untuk memindahkannya. Pengendara mobil yang terjari operasi penertiban parkir liar diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali.

"Kami berikan peringatan kepada pemiliknya untuk tidak mengulangi perbuatannya," tutur Ari.

2. Hingga pertengahan Maret sebanyak 75 motor dan 19 mobil ditertibkan

Razia Parkir Liar Depok: Motor Ojol Digembos, Mobil DigembokAnggota Dishub Kota Depok melakukan penggebokan ban di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Operasi penertiban parkir liar dilaksanakan di kawasan Margonda mulai kampus BSI hingga mendekati Jalan Siliwangi. Sepanjang jalan tersebut didapati 30 motor yang digembosi dan empat mobil dilakukan penggembokan ban.

"Operasi ini rutin kami lakukan seiring dari arahan Pak Walikota Depok dan dari Satlantas Polres Metro Depok, kaitannya dengan peraturan parkir di badan jalan dan ruas Jalan Margonda Raya," ucap Ari.

Ari menjelaskan, operasi penertiban parkir liar sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Perhubungan nomor 2 Tahun 2012 dan Pernwal nomor 31 Tahun 2017 terkait Penertiban Parkir di Ruang Milik Jalan.

"Sejak awal Maret hingga sekarang ini sebanyak 19 mobil dilakukan gembok ban dan 75 motor yang digemboskan," jelas Ari.

Baca Juga: Dishub Kota Depok Tutup 5 Titik U-Turn Jalan Boulevard GDC Depok

3. Hanya diberikan peringatan belum pengenaan denda

Razia Parkir Liar Depok: Motor Ojol Digembos, Mobil DigembokAnggota Dishub Kota Depok melakukan penggebokan ban di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Ari mengakui, penggembokan ban kepada mobil yang parkir sembarangan belum dijatuhi hukuman denda. Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok baru memberikan peringatan kepada pengendara mobil.

"Kami baru sosialisasi saja, tidak ada denda yang dijatuhkan kepada para pengemudi itu," kata Ari.

Ari menyatakan pada pengenaan denda terkait gembok ban, pihaknya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan lalu lintas angkutan jalan. Nantinya terkait besaran denda akan merujuk pada peraturan dan undang-undang tersebut.

"Karena ini juga sifatnya sosialisasi dan humanis, penerapan denda perlu disosialisasikan kembali," ujar Ari.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya