Remaja di Depok Diringkus Usai Rampas HP untuk Pesta Miras

Korban dibacok saat HP-nya dirampas

Depok, IDN Times - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap remaja 18 tahun berinisial NH yang sempat melarikan diri, usai merampas handphone dan membacok korban di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. NH dibekuk polisi tanpa perlawanan dan digelandang ke Polres Metro Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan Satreskrim Polres Metro Depok melakukan pengembangan laporan korban yang mengalami luka bacok di bagian tangannya. Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku berinisial NH berdasarkan sejumlah bukti.

"Pelaku sudah kami amankan dan masih dalam proses penyelidikan," ujar Yogen, Depok, Rabu (8/12/2021). 

Baca Juga: Niat Nagih Utang, Pria di Depok Malah Dikeroyok Sampai Koma 

1. Berawal dari membeli miras

Remaja di Depok Diringkus Usai Rampas HP untuk Pesta MirasKasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat di temui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku bersama kedua temannya ingin melakukan pesta minuman keras dengan terlebih dahulu membeli miras. Usai membeli miras, pelaku bersama temannya hendak kembali ke lokasi tempat nongkrong yang akan dijadikan lokasi pesta miras.

"Pelaku berdua dengan temannya berboncengan motor saat beli minuman keras," kata dia.

Saat berada di jalan, lanjut Yogen, pelaku melihat korban sedang berjalan dengan berlawan arah. Korban saat itu sedang memainkan handphone di lokasi kejadian dekat warung sembako di wilayah Bojonggede.

"Secara spontan, pelaku meminta temannya untuk memutar balik kendaraan dengan alasan ingin membeli lagi minuman keras," ucap dia. 

2. Pelaku bacok korban menggunakan celurit

Remaja di Depok Diringkus Usai Rampas HP untuk Pesta MirasPelaku NH saat dibawah ke ruangan reskrim Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan. (IDNTimes/Dicky)

Yogen mengungkapkan, mendengar pelaku meminta temannya memutar balik kendaraan karena ingin kembali membeli miras, teman korban langsung memutar balik kendaraannya. Namun pada saat berada di dekat korban, pelaku langsung menghampiri korban dan merampas handphonenya.

"Pelaku langsung mendatangi korban dan meminta handphone korban," ungkap dia.

Untuk menakuti korban, lanjut Yogen, pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah celurit. Mendapatkan ancaman tersebut, korban tidak memberikan handphone sehingga pelaku melukai korban dengan celurit.

"Pelaku langsung membacok korban dengan celurit yang dibawa pelaku," kata Yogen.

Baca Juga: Mangkir dari Vonis Hakim, Mantan Ketua KPU Kota Depok Dijemput Paksa

3. Pelaku diancam pasal berlapis

Remaja di Depok Diringkus Usai Rampas HP untuk Pesta MirasIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai membacok korban dan mendapatkan perlawanan dari korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun, celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban tertinggal.

"Saat dibacok korban menangkis celurit pelaku menggunakan tangannya, sehingga mengalami luka robek pada tangan bagian kiri," tutur Yogen.

Setelah korban melaporkan kasusnya, Satreskrim Polres Metro Depok langsung memburu pelaku. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, Satreskrim Polres Metro Depok mendapatkan petunjuk berupa pelat nomor kendaraan korban. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor, celurit, dan handphone milik korban.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 junto 53 karena percobaan pencurian, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Yogen. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya