Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Cipayung Depok

Tidak berhubungan dengan rencana relokasi Pasar Citayam

Depok, IDNTimes -  Puluhan bangunan liar yang berdiri di sepadan kali Jalan Raya Cipayung, Kota Depok, akhirnya ditertibkan Satpol PP Kota Depok. Penertiban bangunan liar dilakukan karena dianggap telah melanggar Perda nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Cipayung, Muhammad Asroh mengatakan, Satpol PP Kota Depok bersama Kecamatan Cipayung sebelumnya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan liar. Pemilik bangunan liar sebelumnya diminta untuk membongkar sendiri bangunan yang didrikannya.

"Namun terdapat pemilik bangunan liar hingga pemberian SP3 tidak melakukan pembongkaran, sehingga kami tertibkan," ujar Asroh kepada IDN Times, Rabu (29/6/2022).

1. Penertiban tidak berhubungan dengan relokasi pasar

Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Cipayung DepokPuluhan Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok. (Istimewa)

Kecamatan Cipayung menepis apabila penertiban bangunan liar berhubungan dengan rencana relokasi Pasar Citayam yang akan ditempatkan di dekat Hek Cipayung. Penertiban bangunan liar merupakan murni tindakan penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Oh enggak, itu beda, kita enggak ada hubungannya sama pasar ini, kebetulan ini kan kita numpang buat parkiran mobil saja," ucap Asroh.

Asroh menuturkan, penertiban bangunan liar berdasarkan dari laporan masyarakat kepada Pemerintah Kota Depok. Laporan tersebut ditindaklanjuti kembali dengan melakukan penertiban bangunan liar.

"Kalau ini kan memang ditindaknya karena ada aduan warga, kemudian dari Satpol PP Kota Depok," tutur Asroh.

Baca Juga: TPA Cipayung Kerap Longsor, Pemkot Depok Colek Pusat dan Provinsi  

2. Sebanyak 45 pemilik bangunan liar telah diberikan peringatan

Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Cipayung DepokPuluhan Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok. (Istimewa)

Asroh menjelaskan, penertiban bangunan liar dilaksanakan mulai dari Simpang Hek Cipayung hingga Pos Pol Citayam. Pada penertiban tersebut, terdapat sejumlah pemilik bangunan yang sudah melakukan pembongkaran sebelum eksekusi pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Depok.

"Kita gak hitung secara pasti ada berapa lapaknya, tapi kalau kita ngasih itu sampai 45 surat peringatan," jelas Asroh.

Asroh mengungkap, bangunan liar yang ditertibkan terdapat beberapa bangunan yang sudah beroperasi sejak lama digunakan untuk membuka usaha. Namun terdapat beberapa bangunan liar yang dibangunan namun belum digunakan pemiliknya untuk beroperasi berjualan.

"Tapi kalau yang di Pospol memang pedagang kaki lima yang sudah lama beroperasi," ungkap Asroh.

Baca Juga: Tanggul di Citayam Jebol, Satu Warga Meninggal Dunia

3. Terdapat bangunan liar yang telah diagendakan untuk ditertibkan

Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Cipayung DepokPuluhan Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok. (Istimewa)

Sementara, Komandan Tim Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin mengatakan, bangunan liar yang ditertibkan Satpol PP Kota Depok karena sebelumnya berimbas kepada kemacetan, genangan air, dan pembuangan sampah liar. Atas dasar tersebut Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban.

"Penertiban bangunan liar di Jalan Raya Cipayung dilakukan secara bertahap karena ada bangunan liar di sisi sebelah kiri jalan belum ditertibkan," kata Ikin.

Ikin menambahkan, terdapat 12 bangunan liar yang belum dibongkar dan sudah menjadi perencanaan pelaksanaan penertiban ke depannya. Diakuinya, bangunan tersebut berada di tanah milik pribadi, namun ditemukan pelanggaran Perda.

"Bangunan itu sebenarnya di tanah milik pribadi, cuma maju ke depan, adanya di atas saluran air," kata Ikin. 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya