Satpol PP Depok Masih Temukan Pelanggaran Aturan Makan di Tempat

Masih ditemukan pengunjung tempat makan melebihi kapasitas

Depok, IDN Times - Kebijakan PPKM Level 4 telah melonggarkan peraturan pada warung makan atau pedagang makanan kaki lima dengan memperbolehkan makan di tempat. Terkait kebijakan tersebut, Satpol PP Kota Depok melakukan pengawasan terhadap warung makan di Kota Depok.

Kabid Penegakan Perda, Taufiqurrahman mengatakan, kebijakan pada peraturan PPKM Level 4 telah dilonggarkan untuk pedagang yang masuk kategori warung makan atau penjual makanan skala kecil. Guna mengetahui implementasi kebijakan tersebut, Satpol PP Kota Depok melakukan pengawasan terhadap lokasi warung makan.

"Kami melakukan pengawasan untuk mengetahui sejauh mana pedagang menjalankan aturan," ujar Taufiqurrahman, Selasa (27/7/2021).

1. Ditemukan sejumlah pedagang melanggar peraturan

Satpol PP Depok Masih Temukan Pelanggaran Aturan Makan di TempatSatpol PP Kota Depok melakukan pengawasan di rumah makan terkait kebijakan PPKM Level 4 di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Taufiqurrahman menuturkan, pada saat Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan, ditemukan sejumlah pedagang yang kedapatan melayani pembeli dengan makan di tempat melebihi jumlah ketentuan. Atas temuan tersebut, Satpol PP memberikan teguran dan mengedukasi terkait kebijakan PPKM Level 4 kepada pedagang.

"Ada beberapa yang masih melanggar, kami berikan edukasi kepada pedagang maupun pengujung," ucap Taufiqurrahman.

Pedagang pada umumnya sudah mengetahui terkait kebijakan PPKM Level 4 di Kota Depok. Namun masih ada yang hanya mengetahui bahwa pembatasan yang dilakukan terhadap pembeli makan di tempat selama 20 menit.

"Para pedagang hanya mengetahui pembatasan berupa makan di tempat selama 20 menit," terang Taufiqurrahman.

2. Sektor esensial dan kritikal diminta patuhi protokol kesehatan

Satpol PP Depok Masih Temukan Pelanggaran Aturan Makan di TempatSatpol PP Kota Depok memberikan kebijakan PPKM Level 4 di salah satu bank di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Taufiqurrahman menjelaskan, para pedagang warung makan yang bersifat skala kecil hanya diperbolehkan pembeli makan di tempat sebanyak tiga orang. Selain itu batas waktu yang diberikan selama 20 menit sejak pedagang memberikan makanan kepada pembeli.

"Jadi setelah 20 menit pedagang bisa melayani kembali pembeli yang ingin makan di tempat, untuk restoran skala besar hanya diperbolehkan melayani pembeli yang membawa pulang makanannya atau take away," ungkap Tafiqurrahman.

Pengawasan tidak hanya diberikan kepada di sektor esensial dan kritikal, salah satunya perbankan. Menurutnya, perbankan diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Tetap perbankan kami awasi dengan catatan tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan," tutur Taufiqurrahman. 

3. Pedagang mengalami penurunan omzet hingga 90 persen

Satpol PP Depok Masih Temukan Pelanggaran Aturan Makan di TempatSatpol PP Kota Depok melakukan pengawasan di warung makan terkait kebijakan PPKM Level 4 di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Salah seorang pedagang makanan, Diah mengaku mengalami penurunan omzet penjualan selama pemberlakukan PPKM. Penurunan keuntungan yang didapatkan menurun jauh dikarenakan pembatasan PPKM.

"Omzet turunnya parah banget sampai 90 persen selama PPKM," ucap Diah.

Diah berharap, pandemik COVID-19 dapat segera selesai sehingga pedagang bisa kembali berjualan secara normal. 

"Semoga COVID-19 cepat hilang jadi tidak ada lagi peraturan PPKM untuk kami para pedagang kecil," kata Diah.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya