Satpol PP Kota Depok Bongkar Bangunan Liar di Jalan Sejajar Rel 

Dianggap melanggar Perda Kota Depok

Depok, IDNTimes - Sejumlah bangunan liar (Bangli) di Jalan Sejajar Rel, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat terpaksa dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Bangunan liar yang berada di jalan tersebut dianggap melanggar Perda Kota Depok tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratananurdianny mengatakan, bangunan liar yang berada di Jalan Sejajar Rel dianggap mengganggu keindahan dan penataan kota. Bangunan liar dibangun di atas sepadan jalan, sehingga melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Sangat jelas karena melanggar Perda sehingga kami lakukan penertiban," ujar Lienda, Sabtu (19/3/2022). 

Baca Juga: Dinas PUPR Depok Perbaiki Turap dan Tanggul Jebol Akibat Hujan Deras

1. Sebanyak 85 bangunan liar ditertibkan

Satpol PP Kota Depok Bongkar Bangunan Liar di Jalan Sejajar Rel Anggota Satpol PP Kota Depok membongkar lapak PKL di bawah fly over Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Depok. (Istimewa)

Lienda menuturkan, Satpol PP Kota Depok sebelum membongkar bangunan liar di Jalan Sejajar Rel, telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan. Peringatan tersebut diberikan berupa sosialisasi dan surat peringatan kepada pemilik.

"Ada beberapa pemilik bangli yang memberikan respons dengan cara membongkar sendiri bangunannya," tutur Lienda.

Terdapat puluhan pemilik bangunan liar tidak mengindahkan sosialisasi dan peringatan yang telah diberikan Satpol PP Kota Depok. Setelah melewati batas waktu surat peringatan yang diberikan, Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar di jalan tersebut.

"Sebanyak 85 bangli kami tertibkan dan pemilik bangli sadar bahwa telah melanggar Perda Kota Depok," ucap Lienda. 

2. Bangunan liar berbentuk semi permanen

Satpol PP Kota Depok Bongkar Bangunan Liar di Jalan Sejajar Rel Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny berdialog pada penertiban PKL di bawah fly over Jalan Arif Rahman Hakim. (Istimewa)

Lienda menjelaskan, bangunan liar yang ditertibkan dengan cara dibongkar yakni bangunan yang bersifat semi permanen. Petugas Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban dengan tetap memperhatikan barang berharga pemilik.

"Umumnya bangli yang dilakukan penertiban merupakan bangli berbentuk semi permanen," jelas Lienda.

Sebelumnya Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar tidak jauh dari Jalan Sejajar Rel atau tepatnya di flyover Jalan Arif Rahman Hakim dan sekitar Stasiun Depok Baru. Penertiban bangunan liar di wilayah tersebut dilakukan bersama petugas gabungan lainnya yakni TNI, Polri, DLHK, dan instansi lainnya.

"Kalau di flyover Arif Rahman Hakim sudah dibersihkan dan kini sudah ditata ulang untuk keindahan kota," terang Lienda.

3. Akan ada pengawasan kembali

Satpol PP Kota Depok Bongkar Bangunan Liar di Jalan Sejajar Rel Anggota Satpol PP Kota Depok mengangkat bagian atas penutup bangunan yang digunakan PKL untuk berjualan. (Istimewa)

Sementara, Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok Muhammad Fahmi menuturkan, para pemilik bangunan liar sudah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Namun, surat peringatan yang diberikan seakan tidak diindahkan dan tetap mendirikan bangunan liar di Jalan Sejajar Rel.

"Surat peringatan sudah kami layangkan, ada beberapa yang mengerti dan membongkar sendiri dan sisanya tetap bertahan hingga dilakukan penertiban," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan, sebelum dilakukan penertiban terdapat 200 bangunan liar yang berdiri di Jalan Sejajar Rel, namun setelah diberikan peringatan tersisa sekitar 85 bangunan liar yang masih bertahan. Satpol PP Kota Depok telah meminta pemilik tidak mendirikan kembali bangunan liar di lokasi yang telah ditertibkan.

"Nantinya akan ada petugas yang mengawasi pasca penertiban," tutup Fahmi.

Baca Juga: Tarik Paksa Mobil di Jalan, 5 Debt Collector Digiring ke Polres Depok

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya