Satpol PP Kota Depok Segel Lagi Masjid Ahmadiyah di Sawangan

Segel larangan penyebaran Ahmadiyah di Depok sempat dirusak

Depok, IDN Times - Setelah mendapatkan protes terkait rusaknya segel di Masjid Al Hidayah milik Jemaat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Satpol PP Kota Depok melakukan penggantian segel. Penggantian segel tersebut mendapatkan dukungan dari Forum Umat Bersatu Kota Depok, dan sejumlah ormas Islam di Kota Depok.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, penggantian papan segel di Masjid milik jemaat Ahmadiyah merupakan tindak lanjut dari laporan terkait rusaknya papan segel di masjid yang terletak di Kecamatan Sawangan itu. Penyegelan sudah dilakukan berdasarkan SKB tiga menteri terkait ajaran Ahmadiyah.

"Penggantian segel bukan penyegelan, karena sebelumnya sudah dilakukan penyegelan berdasarkan SKB tiga Menteri terkait Ahmadiyah,” ujar Taufiqurrahman, Jumat (22/10/2021).

1. Penggantian papan segel Ahmadiyah diletakkan di depan pagar

Satpol PP Kota Depok Segel Lagi Masjid Ahmadiyah di SawanganPenggantian segel Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok pada Jumat (22/10/2021). (IDN Times/Dicky)

Taufiqurrahman menjelaskan, penggantian papan segel di Masjid Ahmadiyah dianggap sudah tidak terbaca dan perlu penggantian ulang dan pemindahan titik. Sebelumnya segel terkait larangan penyebaran Ahmadiyah terpasang di poros tengah, namun saat ini telah di ubah dengan memasang di bagian pagar.

"Ada pemindahan titik karena yang semula kita tanam di poros tengah sekarang sudah bergeser pagarnya, jadi tetap berada di tengah-tengah kita pasang di tengah gerbang," terang Taufiqurrahman.

Penggantian segel dapat diindahkan jemaat Ahmadiyah untuk melakukan penghentian penyebaran ajaran Ahmadiyah yang diatur dalam SKB tiga menteri, Pergub, dan Perwal Kota Depok. Diakuinya masjid Ahmadiyah sudah memiliki IMB untuk sarana ibadah, namun terkait penyebarannya mendapatkan larangan.

"Secara bangunan legalitasnya sudah bisa tapi kalau nanti dimanfaatkan salah fungsi itu hal lain, di antaranya yang paling penting adalah pelarangan penyebaran," ungkap Taufiqurrahman.

Baca Juga: Kemenag Bakal Kaji Ulang SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah

2. Keberatan papan segel dapat melalui jalur hukum

Satpol PP Kota Depok Segel Lagi Masjid Ahmadiyah di SawanganPenggantian segel Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok pada Jumat (22/10/2021). (IDN Times/Dicky)

Taufiqurrahman menuturkan, ke depannya akan dilakukan pengawasan dari Tim Kecamatan Sawangan yang melaporkan secara berkala, terkait perkembangan termasuk pemantauan papan segel yang terpasang. Apabila ada perusakan papan segel akan ada pasal yang mengatur dalam KUHP.

"Tim penanganan sudah ada dari tahun 2010, ada penanganan jemaah Ahmadiyah di Kota Depok di ketuai Sekda, Penasihat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, serta unsur Forkopimda," ucap Taufiqurrahman.

Menurutnya, Satpol PP Kota Depok hanya bagian dari Pemerintah Kota Depok untuk melakukan eksekusi. Apabila jemaat Ahmadiyah keberatan terkait papan segel dapat melalui proses hukum yang berlaku.

"Silakan karena di sini negara hukum menjadi hal-hal yang sifatnya keberatan atau protes tidak sesuai dengan aturan silakan ada salurannya nya," tutur Taufiqurrahman.

3. FUB Kota Depok pertanyakan ketegasan MUI dan Pemkot Depok

Satpol PP Kota Depok Segel Lagi Masjid Ahmadiyah di SawanganPenggantian segel Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok pada Jumat (22/10/2021). (IDN Times/Dicky)

Sementara, Ketua Forum Umat Bersatu Kota Depok, Habib Abdul Azis mengatakan, sejak 2007 keberadaan dan penyebaran Ahmadiyah di Kota Depok belum menemukan titik penyelesaian dan solusi. Tidak hanya itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dijadikan markas Ahmadiyah dinilai tidak jelas dan Pemerintah Kota Depok dianggap kebingungan tentang kegunaan bangunan tersebut.

"Sementara ada Perwal 2011 itu waktu zaman Pak Badrul Kamal (mantan Wali Kota Depok), di situ sudah jelas di Pasal-Pasal Ahmadiyah agama sesat dan terlarang," tegas Abdul Azis.

Permasalahan Ahmadiyah dikembalikan kepada MUI untuk dilakukan pembinaan namun Abdul Azis mempertanyakan pembinaan yang dilakukan MUI Kota Depok. Terkait penggantian segel Masjid Ahmadiyah dapat ditindaklanjuti karena diduga sudah di rusak.

"Ini penyegelan sejak 2016 kami meminta hari ini ada penyelesaian, kami minta disegel ulang karena segel sudah dirusak tapi tidak ada tindak lanjutnya," tutur Abdul Azis.

Abdul Azis menyinggung Wali Kota Depok saat ini, Mohammad Idris merupakan alumni Pondok Pesantren Gontor, namun mempertanyakan keulamannya pada permasalahan Ahmadiyah di Kota Depok. Dirinya tidak ingin permasalahan Ahmadiyah seperti di wilayah Ketapang tidak terjadi di Kota Depok.

"Apa perlu kejadian seperti Ketapang terjadi di Depok, kan engga, kita berharap semuanya aman terkendali, mereka menyebarkan ajaran yang di luar Islam. Sudah berseberangan lah dengan Islam," katanya Abdul Azis.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya