Satpol PP Kota Depok Segel Minimarket dan Supermarket Tak Berizin

Tetap beroperasi meski tidak memiliki izin

Depok, IDN Times - Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan terhadap minimarket dan supermarket di wilayahnya. Kedua tempat perbelanjaan itu diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan penelusuran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

"Hari ini kami melakukan penyegelan dua lokasi minimarket dan supermarket yang tidak memiliki IMB," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman, Senin (30/8/2021).

Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok juga melakukan penyegelan terhadap minimarket di wilayah Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

1. Melanggar Perda IMB

Satpol PP Kota Depok Segel Minimarket dan Supermarket Tak BerizinSatpol PP Kota Depok melakukan penyegelan bangunan minimarket di Jalan Raya Margonda Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Taufiqurrahman menuturkan, bangunan minimarket dan supermarket telah melanggar Perda Kota Depok. Bangunan tersebut tidak memiliki IMB yang tertuang pada Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang perizinan dan non-perizian rencana tata ruang wilayah.

"Sebelumnya sudah diberikan peringatan, baik surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, namun tidak diindahkan sehingga kami lakukan penyegelan," ucap Taufiqurrahman.

Pemilik bangunan dapat melakukan pengurusan izin bangunan ke DPMPTSP Kota Depok. Pemilik bangunan diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk mengurus perizinan sehingga penyegelan dapat ditangguhkan.

"Tenggat waktunya selama tiga bulan untuk mengurus IMB-nya, setelah itu segel yang terpasang dapat dilepas kembali," ungkap Taufiqurrahman.

Baca Juga: Satpol PP Gerebek Tujuh Pasangan Mesum di Apartemen Depok 

2. Sempat beroperasi memberikan pelayanan

Satpol PP Kota Depok Segel Minimarket dan Supermarket Tak BerizinSatpol PP Kota Depok melakukan penyegelan di supermarket Jalan Raya Raden Saleh, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pada saat dilakukan penyegelan, minimarket dan supermarket masih memberikan pelayanan dengan menjual produk kepada pengunjung. Lokasi yang di segel berada di Jalan Raya Margonda, Kecamatan Beji, dan Jalan Raya Raden Saleh, Kecamatan Sukmajaya. 

"Iya saat kami mau segel minimarket dan supermarket masih beroperasi, padahal sudah kami berikan SP tiga," terang Taufiqurrahman.

Setelah dilakukan penyegelan, lanjut Tafuqirrahman, minimarket dan supermarket tersebut dilarang melakukan operasional. Apabila masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP Kota Depok akan memberikan tindakan tegas.

"Kami akan paksa tutup kembali kalau memang masih membandel melakukan operasional," ujar Taufiqurrahman.

3. Sebagai efek jera pelanggaran Perda Kota Depok

Satpol PP Kota Depok Segel Minimarket dan Supermarket Tak BerizinSatpol PP Kota Depok bersama TNI dan Polri melakukan penyegelan supermarket di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Taufiqurrahman meyakini penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Depok dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha maupun warga yang melanggar Perda Kota Depok. Menurutnya, Satpol PP Kota Depok akan memberikan tindakan tegas kepada pelanggar Perda Kota Depok.

"Ini sebagai efek jera karena tidak mengindahkan peraturan di Kota Depok, salah satunya terkait IMB," ucap Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman menuturkan, Satpol PP Kota Depok terus berusaha melakukan penegakan Perda Kota Depok. Penegakan Perda terkait IMB tidak hanya dilakukan kepada pelaku usaha, sebelumnya beberapa perumahan di Kota Depok telah dilakukan penyegelan.

"Perumahan juga pernah kita segel karena tidak memiliki IMB maupun menyalahi aturan lainnya," pungkas Taufiqurrahman.

Baca Juga: Mural 'Tuhan Aku Lapar' Muncul di Depok, Aparat 'Gercep' Menghapusnya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya