Sebelum Ada Fatwa Haram MUI, 8.080 Warga Depok Terima Vaksin Covovax

Satu vial vaksin Covovax digunakan 10 orang

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok mengakui vaksin Covovax yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sudah disuntikan kepada ribuan warga. Penyuntikan vaksin Covovax sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin tersebut haram digunakan.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan vaksin Covovax yang diterima dari Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah disesuaikan dengan standar operasional prosedur. Namun sejak ada perkembangan baru terkait fatwa haram, Pemkot Depok sudah menghentikan vaksinasi Covovax.

"Ketika ada perkembangan baru terkait fatwa MUI untuk kejelasannya, maka kita atas arahan Pak Wali dihentikan sementara," ujar Dadang kepada IDN Times, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: BPOM Keluarkan EUA Vaksin Covovax dari India untuk 18 Tahun ke Atas

1. Ada 8.080 orang di Depok vaksinasi dengan Covovax, sebelum MUI keluarkan fatwa haram

Sebelum Ada Fatwa Haram MUI, 8.080 Warga Depok Terima Vaksin Covovaxilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Dadang menuturkan, sebelum dikeluarkan fatwa MUI terkait vaksin Covovax haram untuk digunakan, Pemkot Depok telah menerima vaksin tersebut melalui Provinsi Jawa Barat. Adapun jumlah vaksin Covovax yang diterima mencapai 1.645 vial dan setiap satu vial dapat digunakan untuk 10 orang.

"Setelah menerimanya kami menggunakan vaksin tersebut, sekali lagi vaksin itu digunakan sebelum adanya fatwa MUI," tutur dia.

Selama pelaksanaan vaksinasi menggunakan Covovax, vaksin yang digunakan 808 vial dan terisa 557 vial. Jika dikalkukasikan, warga yang sudah menerima suntikan vaksin menggunakan Covovax 8.080 orang.

"Penggunaan vaksin Covovax diperuntukan untuk vaksinasi pertama," ucap Dadang.  

2. Pemkot Depok melanjutkan vaksinasi COVID-19 menggunakan vaksin jenis lain

Sebelum Ada Fatwa Haram MUI, 8.080 Warga Depok Terima Vaksin CovovaxJuru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. (IDNTimes/Dicky)

Dadang mengungkapkan, Pemkot Depok masih menunggu arahan selanjutnya dari Kementerian Kesehatan, sebab Pemkot Depok pada pemberian vaksinasi kepada warga mengikuti petunjuk dari Kemenkes.

"Kita satu komando dengan pusat dan itu sudah dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan," ungkap dia.

Pemkot Depok sudah menghentikan vaksinasi menggunakan jenis Covovax sejak akhir Juni, atau setelah keluarnya fatwa haram MUI. Sebagai langkah pencegahan COVID-19, vaksinasi menggunakan jenis vaksin lain tetap dilanjutkan untuk warga Kota Depok.

"Tetap melanjutkan vaksinasi menggunakan Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm," ucap Dadang.

Baca Juga: MUI Haramkan Vaksin Covovax Haram, Ini 5 Rekomendasi untuk Pemerintah

3. Dihentikan usai arahan Wali Kota Depok

Sebelum Ada Fatwa Haram MUI, 8.080 Warga Depok Terima Vaksin CovovaxSalah seorang peserta vaksin menjalani skrining kesehatan pada gebyar vaksinasi di kantor Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. (IDNTimes)

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, mengungkapkan Dinas Kesehatan telah menghentikan sementara vaksinasi menggunakan vaksin produksi Serum Institute of India Pvt, yaitu Covovaxmirnaty atau Covovax. Hal itu dilakukan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin tersebut haram digunakan.

"Iya dihentikan sementara berdasarkan arahan Wali Kota Depok, vaksinasi yang menggunakan Covovax," ungkap Mary.

Dinas Kesehatan Kota Depok akan menunggu arahan selanjutnya dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun Pemkot Depok tetap melaksanakan vaksinasi menggunakan vaksin jenis lainnya.

"Vaksinasi tetap dilaksanakan namun menggunakan vaksin jenis Pfizer, Sinovac, dan Sinopharm," tegas Mary. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya