Sidak Pabrik di Bogor, BPOM RI Temukan dan Sita Tahu Berformalin

Sejumlah tahu dan formalin disita oleh BPOM

Bogor, IDNTimes - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua pabrik pengolahan pangan tahu, di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (10/6/2022). Dalam sidak tersebut, BPOM menyita formalin padat dan cair, serta tahu yang sudah berformalin.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, BPOM RI menemukan penggunaan bahan berbahaya yang digunakan untuk pangan, terutama formalin dalam sidak tersebut. Antara lain masih ditemukannya produksi tahu yang menggunakan bahan pengawet berupa formalin. 

"Ada dua lokasi produksi tahu yang ditemukan menggunakan bahan pengawet formalin," ujar Penny dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/6/2022).

 

1. Dua pemilik produksi tahu ditetapkan tersangka

Sidak Pabrik di Bogor, BPOM RI Temukan dan Sita Tahu BerformalinBPOM RI menemukan tahu mengandung formalin di gudang produksi tahu, di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. (Istimewa)

Penny menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM menetapkan pemilik usaha produksi tahu berformalin sebagai calon tersangka. Keduanya adalah N (48) dan S (35). BPOM RI menghentikan kegiatan produksi tahu berformalin dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

"Produksinya akan kami hentikan, terutama karena kami sudah mendapatkan barang bukti formalin," jelas Penny.

Menurut Penny, sidak tersebut merupakan upaya menghentikan penggunaan bahan berbahaya terhadap pangan dengan menggunakan formalin. Terlebih temuan yang dilakukan BPOM RI di pabrik tahu tersebut dinilai cukup besar dan sangat strategis.

"Apalagi, tahu merupakan produk yang rutin di konsumsi masyarakat," kata Penny.

Baca Juga: Waspada, Penggunaan Formalin pada Ikan yang Diawetkan Banyak Ditemukan

Baca Juga: Pedagang di Muba Ketahuan Jual Mi Basah Mengandung Formalin

2. Amankan tahu dan air berformalin

Sidak Pabrik di Bogor, BPOM RI Temukan dan Sita Tahu BerformalinKepala BPOM RI, Penny K Lukito melakukan sidak ke pabrik tahu berformalin, wilayah Parung, Kabupaten Bogor. (Dok. BPOM RI)

Dalam sidak tersebut, BPOM RI mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan kedua pabrik itu memproduksi tahu menggunakan formalin. Barang bukti yang ditemukan yakni formalin padat berupa serbuk sebanyak delapan kilogram dan formalin cair sebanyak 30 kilogram.

"Di lokasi satunya ditemukan formalin padatan dalam bentuk serbuk sebanyak 60 kilogram," kata Penny.

Tidak hanya itu, BPOM RI juga mengamankan tahu yang telah diproduksi sebanyak 4.000 buah di pabrik pertama dan 11.500 buah di pabrik kedua. BPOM RI pun turut mengamankan 18 drum kecil dan lima drum besar bubur tahu.

"Kemudian ada air satu tangki berisikan 500 liter yang mengandung formalin," ujar dia.

3. Tersangka dijerat lima tahun penjara

Sidak Pabrik di Bogor, BPOM RI Temukan dan Sita Tahu BerformalinBarang bukti yang diamankan BPOM RI saat melakukan sidak ke pabrik tahun di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. (Istimewa)

BPOM RI menilai total omset dari dua sarana produksi tahu tersebut mencapai lebih dari Rp5 miliar per tahun, dengan kapasitas produksi lebih dari 2,5 ton. Tahu hasil produksi dari kedua pabrik itu diketahui banyak didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

"Sebagaimana diketahui bahwa formalin itu digunakan sebagai proses produksi kayu pengawetan jenazah," ujar Penny.

Atas pelanggaran yang dilakukan dari para pemilik usaha produksi tahu itu, mereka akan dikenakan pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal itu dikarenakan para tersangka telah memproduksi dan mengedarkan pangan mengandung bahan berbahaya.

"Tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," ucap Penny.

Baca Juga: BPOM Palembang Klaim Temuan Boraks dan Formalin Relatif Rendah

Baca Juga: BPOM Pastikan Vaksin Moderna di RI Aman, Tidak Ada Partikel Asing

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya