Sidang Ustaz Cabul di PN Depok, Kuasa Hukum Terdakwa Barbie Kumalasari

Barbie Kumalasari merasa prihatin pada korban

Depok, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial MMS (69), memasuki babak persidangan. Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita. Sementara kuasa hukum terdakwa dipimpin oleh Barbie Kumalasari yang juga seorang selebritas.

Mia Banulita mengatakan, sidang perdana ini dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun rencananya pada sidang kedua, akan dilaksanakan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah saksi.

"Kami memang sangat konsen dalam persidangan kasus dugaan pencabulan oknum guru ngaji, sehingga kami turun langsung," ujar Mia kepada IDN Times usai mengikuti persidangan, Selasa (26/4/2022).  

Baca Juga: Waduh, Oknum Ormas di Depok Maksa Minta THR ke Pedagang

1. Korban memiliki rasa trauma berat

Sidang Ustaz Cabul di PN Depok, Kuasa Hukum Terdakwa Barbie KumalasariKajari Depok, Mia Banulita usai mengikuti persidangan dugaan pencabulan oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pada persidangan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal tersebut meliputi Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan di atas lima tahun penjara.

"Sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan dan ini merupakan sidang perdana," terang Mia. 

Dia menuturkan, perkara dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji ini menarik perhatian publik. Terlebih, korbannya 10 anak dan memiliki rasa trauma yang berat.

"Rasa trauma yang berat pasti dirasakan anak yang menjadi korban, sehingga saya bersama tim akan sangat serius menangani perkara ini," tutur Mia.

2. Barbie merasa prihatin pada korban

Sidang Ustaz Cabul di PN Depok, Kuasa Hukum Terdakwa Barbie KumalasariBarbie Kumalasari ditemui usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Masih di lokasi yang sama, kuasa hukum terdakwa, Barbie Kumalasari mengatakan, keputusannya menjadi kuasa hukum terdakwa karena merasa terpanggil mendampingi terdakwa. Apalagi terdakwa mendapatkan hukuman di atas lima tahun penjara dan memerlukan pendampingan hukum pada persidangan.

"Di satu sisi cukup memprihatinkan terhadap korban, namun sebagai kuasa hukum akan bekerja secara profesional untuk penanganan klien kami," ujar Barbie.

Sebagai perwakilan terdakwa, Barbie meminta maaf atas perbuatan terdakwa kepada korban dan keluarga korban. Apalagi korban merupakan anak, sehingga perlu pendampingan psikologis untuk menghilangkan rasa trauma korban.

"Kalau dilihat memang perlakuan terdakwa terhadap korban ini sepertinya penyakit, bukan khilaf," ucap Barbie. 

3. Kuasa hukum memiliki sejumlah bukti untuk meringankan hukuman terdakwa

Sidang Ustaz Cabul di PN Depok, Kuasa Hukum Terdakwa Barbie KumalasariBarbie Kumalasari saat mengikuti persidangan dugaan pencabulan oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Barbie mengungkapkan, terdakwa memiliki sisi positif yang dapat meringankan hukumannya, yakni membebaskan biaya SPP, seragam, hingga makan terhadap anak didiknya. 

"Selain itu, terdakwa kooperatif dalam menjalani hukuman, termasuk persidangan yang digelar perdana," ungkap Barbie.

Barbie mengakui, terdakwa melakukan aksinya dengan memanfaatkan anak saat menjalani aktivitas di pengajian tersebut. Terdapat beberapa anak yang mendapatkan perlakuan dari terdakwa, sehingga menimbulkan trauma yang perlu dihilangkan dan korban dapat kembali beraktivitas.

"Sekali lagi kami mohon maaf dan kita tetap men-support korban, sehingga masa depannya tetap sempurna dan normal," ujar Barbie.  

Baca Juga: Viral Video Medsos Siswa SD di Depok Lakukan Bullying

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya