Terbongkar, Isu Babi Ngepet di Depok Hoaks!

Tersangka sudah merencanakan hoaks babi ngepet sebulan lalu

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok telah berhasil membongkar kabar penemuan babi ngepet yang viral setelah ditangkap warga di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Terbukti isu babi ngepet tersebut merupakan sebuah kebohongan yang dibuat oleh warga di lingkungan tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, babi ngepet yang telah viral tiga hari lalu merupakan sebuah kebohongan. Hal yang terjadi pada saat itu, tidak sesuai dengan pemberitaan.

"Kami sampaikan semuanya bohong," tegas Imran, Kamis (29/4/2021).

1. Polres tetapkan satu tersangka otak kebohongan babi ngepet

Terbongkar, Isu Babi Ngepet di Depok Hoaks!Tersangka penyebar kebohongan terkait babi ngepet, yakni AI saat diamankan di Polres Metro Depok (IDN Times/Dicky)

Imran menjelaskan, dari hasil penggalian keterangan dan kesimpulan, Polsek Sawangan bersama Polres Metro Depok menetapkan AI sebagai tersangka pembuat kebohongan babi ngepet. Menurutnya, isu babi ngepet AI ciptakan bersama tujuh warga lainnya yang masih berstatus sebagai saksi.

"Tersangka baru satu yakni AI dan tujuh warga lainnya masih berstatus saksi," terang Imran.

Imran mengungkapkan, terkait akan ada tersangka lain terhadap penyebaran kebohongan babi ngepet, Polres Metro Depok masih melakukan pendalaman kembali. Imran menambahkan, rekayasa babi ngepet sudah direncanakan sejak Maret atau satu bulan lalu.

"Babi ngepet ini sudah direncanakan sejak satu bulan lalu," ucap Imran.

Baca Juga: Polsek Sawangan Ungkap Fakta di Balik Dugaan Babi Ngepet yang Viral

2. Babi dibeli secara online

Terbongkar, Isu Babi Ngepet di Depok Hoaks!Kasubag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi memperlihatkan barang bukti handphone yang disita (IDN Times/Dicky)

Imran mengatakan, awalnya AI mendengar terdapat warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta. Mendengar peristiwa tersebut, AI melakukan rekayasa sehingga membuat percaya bahwa kejadian tersebut adalah babi ngepet.

"Babi yang direkayasa menjadi babi ngepet dipesan melalui online," ujar Imran.

Imran menjelaskan, babi ngepet dibeli sebesar Rp900 ribu dan tersangka menambahkan Rp200 ribu sebagai biaya ongkos kirim. Tersangka membuat rekayasa seakan menangkap babi ngepet dengan delapan orang temannya.  

"Jadi kalau ada babi menggunakan kalung dan ikat kepala adalah bohong," ucap Imran.

3. Terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara

Terbongkar, Isu Babi Ngepet di Depok Hoaks!Tersangka AI saat diperlihatkan di Polres Metro Depok (IDN Times/Dicky)

Imran menuturkan, atas aksi yang dilakukan AI, Polres Metro Depok menjerat AI dengan pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946, tentang pemberitahuan kebohongan sehingga membuatkan keonaran. Sesuai pasal tersebut, AI terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Kita ancam dengan hukuman 10 tahun penjara," terang Imran.

Imran mengatakan, masyarakat jangan mudah terperdaya dan menjadi masyarakat yang cerdas. Selain itu, apabila kehilangan uang masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian.

"Sekali lagi bulan puasa bulan barokah mari kita menjadi warga negara yang cerdas," kata Imran. 

Baca Juga: 4 Potret Penampakan Diduga Babi Ngepet yang Bikin Heboh Warga Depok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya