Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa mengakui perbuatannya dan menerima putusan hakim

Depok, IDN Times - Kasus penyebaran hoaks babi ngepet yang dilakukan terdakwa Adam Ibrahim di Kota Depok, memasuki babak akhir persidangan. Pengadilan Negeri Depok telah memvonis terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Pelaksanaan persidangan warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok itu, sempat tertunda. Sidang yang direncanakan dilaksanakan pukul 10.00 WIB, namun baru dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.

Terdakwa Adam menjalani persidangan secara virtual sehingga tidak dihadirkan di ruangan sidang Pengadilan Negeri Depok. Hanya Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang.

Baca Juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

1. Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara

Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun PenjaraPengadilan Negeri Depok menjalani persidangan hoaks babi ngepet yang dilakukan Adam Ibrahim. (IDNTimes/Dicky)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Muhammad Iqbal Hutabarat, mengatakan terdakwa Adam telah dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Majelis hakim memutuskan terdakwa mendapatkan hukuman empat tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan Adam Ibrahim terbukti melakukan pidana dengan menyiarkan berita bohong dan di pidana selama empat tahun penjara," ujar Iqbal, Depok, Senin (6/12/2021).

Iqbal menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu Adam yang dikenal sebagai ustaz seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, namun dia menimbulkan ketidaktenteraman warga dan meninggalkan jejak digital terhadap korban.

"Perbuatan terdakwa juga dilakukan pada masa bencana yakni COVID-19," kata dia. 

2. Hakim meminta terdakwa segera ditahan

Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun PenjaraBabi ngepet yang ditangkap warga RT2/4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sementara, perbuatan yang meringankan karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Pada sidang putusan ini, majelis hakim juga membacakan hak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

"Memutuskan untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa," tutur Iqbal.

Usai dibacakan keputusan majelis hakim, terdakwa Adam mengaku akan menerima keputusan hakim. Bahkan, pada saat majelis hakim memberikan kesempatan Adam untuk berpikir selama tujuh hari atas keputusan tersebut, terdakwa menolak.

"Saya menerima yang mulia, saya siap bertanggung jawab dan menerima dengan ikhlas keputusan tersebut," ucap Adam. 

3. Tuntutan jaksa dikabulkan majelis hakim

Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara, Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, mengatakan persidangan terhadap kasus hoaks babi ngepet telah sampai pada putusan. Tuntutan JPU dikabulkan majelis hakim dengan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. 

"Iya dikabulkan majelis hakim dengan hukuman empat tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok," ujar Rio.

Segala unsur dalam persidangan tuntutan telah dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dalam memutuskan perkara hoaks babi ngepet. JPU Kejari Depok telah menerima putusan tersebut dan hasilnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Sebagaimana yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa telah menerbitkan keonaran dan kegaduhan di dunia maya maupun masyarakat," pungkas Rio. 

Baca Juga: Terkuak, Begini Fakta-Fakta Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya