Terdakwa Pemerkosaan Santri di Ponpes Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Menjatuhkan biaya restitusi sebesar Rp30 juta

Depok, IDN Times - Pengadilan Negeri Depok telah melaksanakan sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap santriwati di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Beji Kota Depok. Terdakwa Ahmad Fadhilah Ramadhan alias Ustaz Ramadhan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Hakim menilai terdakwa terbukti sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengan terdakwa yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Divo Ardianto pada persidangan, Rabu (1/2/2023).

1. Didenda Rp500 juta

Terdakwa Pemerkosaan Santri di Ponpes Depok Divonis 18 Tahun PenjaraPonpes IYRJ didatangi Tim Penyidik Polda Metro Jaya untuk mencari alat bukti dugaan pencabulan di Ponpes yang berada di Kecamatan Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pada persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta. Apabila terdakwa tidak dapat membayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Divo.

Terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada anak korban melalui saksi Siti Marfuah sebesar Rp30 juta. Hakim memberikan alternatif lain apabila terdakwa tidak dapat membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Divo.

Baca Juga: Pengembalian Barang Bukti First Travel di Kejari Depok Tunggu MA

2. Terdakwa menerima keputusan hukuman

Terdakwa Pemerkosaan Santri di Ponpes Depok Divonis 18 Tahun PenjaraIlustrasi lokasi dugaan pencabulan guru Pondok Pesantren, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Divo mengungkapkan, sejumlah barang bukti berupa fotocopy, KTP, akte kelahiran, kipas angin, kasur, dan bantal untuk dimusnahkan. Tidak hanya itu, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan terdakwa dikenakan biaya perkara.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu," ungkap Divo.

Usai menjatuhkan dan menetapkan hukuman pidana dan biaya kepada terdakwa, Hakim sempat mempertanyakan kepada terdakwa menerima atau akan melakukan banding. Namun pada persidangan, terdakwa Ustad Ramadhan mengaku menerima keputusan tersebut.

"Terdakwa terhadap keputusan ini, menerima keputusan dengan demikian sidang selesai," terang Divo.

3. Polda menerima tiga laporan dari kasus dugaan pemerkosaan di Ponpes Depok

Terdakwa Pemerkosaan Santri di Ponpes Depok Divonis 18 Tahun PenjaraIlustrasi bangunan Yayasan Pondok Pesantren Yatim Piatu diduga terjadi pencabulan terhadap santriwati, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan soal santriwati yang diduga korban pemerkosaan oleh ustaz pondok pesantren yatim piatu di kawasan Beiji, Depok. Dalam kasus ini, terdapat belasan santriwati diduga diperkosa empat ustaz dan satu senior santri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tiga laporan tersebut terdiri dari tiga korban yang berbeda dengan terlapor satu nama.

“Polda Metro telah menerima ada tiga laporan polisi yang mana ketiga laporan polisi ini korbannya adalah berbeda-beda. Adapun orang yang dilaporkan atau terlapornya adalah orang yang sama,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

Zulpan menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Polda Metro juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang diduga di bawah umur.

“Saat ini penyidik dari Subdit Renakta tertentu yang menangani kasus ini sedang bekerja kemudian memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui kejadian ini,” kata Zulpan.

Baca Juga: Santri Dibakar Senior, KPAI: Gejala Mengakarnya Budaya Kekerasan Anak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya