Terdakwa Pencabulan Anak di Gereja Depok Divonis 15 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa

Depok, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kepada Syahril Parlindungan Marbun (SPM), terdakwa pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yakni BA dan YJG di salah satu gereja di Kota Depok. SPM merupakan biarawan gereja yang kerap memberikan bimbingan.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, vonis sudah diberikan kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut," ujar Nanang, Rabu (6/1/2021).

1. Terdakwa harus membayar biaya restitusi kepada kedua korban pencabulan

Terdakwa Pencabulan Anak di Gereja Depok Divonis 15 Tahun PenjaraIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain hukuman pidana, Nanang menjelaskan, terdakwa juga dikenakan biaya restitusi kepada kedua korban pencabulan.

Nanang mengungkapkan, biaya Restitusi untuk korban YJG sebesar Rp6.524.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Biaya Restitusi juga harus diberikan SPM kepada korban BA sebesar Rp11.520.639, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Baca Juga: Terbongkar Aksi Pencabulan Belasan Anak di Depok, Begini Kronologinya

2. Kuasa hukum puas dengan hukuman maksimal yang diterapkan hakim pada terdakwa

Terdakwa Pencabulan Anak di Gereja Depok Divonis 15 Tahun PenjaraKuasa hukum korban pencabulan, Tigor usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kuasa hukum korban pencabulan, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada SPM sudah tepat yakni 15 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 11 tahun penjara.

"Majelis Hakim menyatakan tindakan kejahatan yang dilakukan SPM memenuhi semua unsur dari pasal 82 UU Nomor 36 tahun 2014, tentang perlindungan anak sehingga terbukti bersalah dan dihukum maksimal yakni penjara 15 tahun," kata Tigor.

Tigor mengungkapkan, walaupun hakim memberikan putusan hukuman maksimal, dirinya menyayangkan pelaku tidak diberikan hukuman kebiri sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2020. Meski begitu, Tigor bersyukur pelaku diberikan hukuman maksimal dan saat ini dirinya juga telah mengajukan berkas perkara korban lainnya yang dilakukan pelaku yang sama. 

"Kami mengajukan kembali berkas ke PPA Polrestro Depok dan sedang ditangani," ucap Tigor.

Tigor berharap, apabila pada berkas kedua dapat dimajukan ke pengadilan dengan pelaku dan perbuatan yang sama, pelaku dapat diberikan hukuman yang lebih berat. Untuk itu, dirinya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal kasus pencabulan anak yang cukup tinggi di Indonesia. 

3. Keluhkan tidak ada psikiater forensik

Terdakwa Pencabulan Anak di Gereja Depok Divonis 15 Tahun PenjaraKuasa hukum Syahril Parlindungan Marbun, Violen usai mendengarkan keputusan pengadilan Negeri Depok, (IDNTimes/Dicky)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Violen mengatakan pihaknya akan berpikir terlebih dahulu untuk melakukan banding terkait vonis terdakwa Syahril. Dia tidak akan memberikan komentar kepada media dikarenakan dalam kasus yang ditanganinya ini sudah banyak pihak yang terluka.

"Kami masih pikir-pikir dulu ya," ujar Violen.

Menurutnya, apabila berkaca dengan persidangan di luar negeri, seharusnya ada peradilan khusus terkait kasus ini. 

Dia menuturkan, seharusnya pada peradilan menghadirkan psikiater forensik atau saksi ahli untuk penanganan kasus seperti saat ini. Namun dirinya tidak mendapatkan itu dan dirinya sendiri yang menghadirkan psikiater forensik. Violen meminta hukum dapat di tegakan dan jangan hanya tajam ke bawah.

“Dari jaksa tidak menghadirkan, tapi tidak apa-apa intinya Natal ini membawa damai sejahtera,” tutup Violen.  

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Lebih dari 10 Anak di Bandar Lampung

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya