Tersangka Penyebar Hoaks Babi Ngepet Dilimpahkan ke Kejari Kota Depok

Tersangka terancam pasal dengan hukuman 10 tahun penjara

Depok, IDN Times - Tersangka penyebaran hoaks babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Adam Ibrahim, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat. Nantinya, Adam Ibrahim akan disidang di Pengadilan Negeri Depok.

Kasi Intel Kejari Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, dengan dilimpahkannya tersangka oleh Polres Metro Depok, nantinya Kejari Kota Depok akan memeriksa kelengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Depok.

"Polres Metro Depok telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait penyebaran hoaks babi ngepet ke Kejari Kota Depok," ujar Herlangga, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Bikin Hoaks Babi Ngepet, Tersangka AI Sampai Niat Beli Babi di Online

1. Tersangka terancam dijerat pasal berlapis, ancaman hukuman 10 tahun penjara

Tersangka Penyebar Hoaks Babi Ngepet Dilimpahkan ke Kejari Kota DepokKasi Intel Kejari Kota Depok, Herlangga Wisnu Murdianto memberikan keterangan di Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Herlangga menuturkan, tersangka Adam diduga melanggar sejumlah pasal atas perbuatan yang dilakukannya. Pasal yang menjeratnya yakni Pasal 14 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, atau Pasal 14 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara, dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Intinya unsurnya adalah barang siapa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat," ucap Herlangga.

Setelah pemeriksaan tersangka, selanjutnya dilakukan penelitian terkait barang bukti. Setelah lengkap, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh Jaksa Penuntut Umum.

2. Tersangka ditahan sejak hari ini hingga 14 September 2021

Tersangka Penyebar Hoaks Babi Ngepet Dilimpahkan ke Kejari Kota DepokJaksa Kejari Kota Depok meminta keterangan terkait salah satu bukti yang dikumpulkan kepada tersangka penyebaran hoax babi ngepet. (IDNTimes/Dicky)

Herlangga menjelaskan, penahanan tersangka dimulai sejak hari ini hingga 14 September 2021. Nantinya, Kejari Kota Depok akan melimpahkan tersangka Adam ke Pengadilan Negeri Depok untuk menjalani persidangan.

"Selain itu, ada barang bukti yang kami amankan dari tersangka Adam dari perencanaan hingga melakukan penyebaran hoaks babi ngepet," ungkap Herlangga.

Barang bukti yang diamankan yakni tiga buah handphone yang digunakan tersangka untuk mengomunikasikan rencana hoask babi ngepet, hingga membeli babi ngepet.

"Sedangkan sound sistem digunakan tersangka untuk memberikan informasi kepada warga sekitar soal babi ngepet," tutur Herlangga.

3. Jadwal sidang ditentukan setelah berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan ke PN Depok

Tersangka Penyebar Hoaks Babi Ngepet Dilimpahkan ke Kejari Kota DepokJaksa Kejari Kota Depok, memeriksa tersangka Adam terkait penyebaran hoax babi ngepet. (IDNTimes/Dicky)

Herlangga belum dapat memastikan kapan tersangka disidang. Menurutnya, jadwal sidang akan ditentukan setelah berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok, serta dilanjutkan ke Ketua Pengadilan Negeri Depok.

"Belum bisa kita jawab karena belum kita limpahkan," tuturnya.

Herlangga hanya mengatakan, saat ini baru satu tersangka yang dinyatakan bersalah sesuai dengan SPDP.  Pengadilan Negeri Depok belum menemukan fakta baru terkait hoaks babi ngepet, karena baru penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Kami hanya melihat dan meneliti identitas, kemudian menanyakan apakah sangkaan yang disangkakan pada tahap penyidikan adalah benar," ujar Herlangga.

Baca Juga: Skenario Sesat Ustaz Adam Kelabui Warga Depok dengan Isu Babi Ngepet

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya