Tim Gabungan Polda Metro Tangkap Kurir Narkoba, Sita Sabu 44 Kilogram

Polisi masih mengejar 3 DPO yang terancam hukuman mati

Depok, IDN Times - Polda Metro Jaya bersama Polrestro Depok berhasil melakukan pengembangan pengungkapan kasus narkoba. Hasilnya seberat 44 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan kurir narkoba yang ditangkap di Kota Padang, Sumatra Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan kurir narkoba berawal dari keterangan lima tersangka yang sebelumnya telah ditangkap Polda Metro Jaya dan Polrestro Depok. Dari keterangan tersangka akan ada pengiriman sabu ke Pulau Jawa.

"Awalnya kami menunggu namun karena ada kendala pengiriman sehingga kami melakukan pengejaran ke Kota Padang," ujar Yusri, Senin (18/1/2021).

1. Polisi sita narkoba jenis sabu seberat 44 kilogram

Tim Gabungan Polda Metro Tangkap Kurir Narkoba, Sita Sabu 44 KilogramKombes Pol Yusri memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan. (IDNTimes/Dicky)

Yusri mengungkapkan, pada 5 Januari 2021, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestro Depok, AKBP Aldo Ferdian bergerak ke Kota Padang Sumatra Barat. Setelah beberapa hari menunggu, akhirnya tim mendapatkan informasi bahwa DN pemilik sabu memberikan  pesan kepada NA yang sebelumnya telah tertangkap.

"Pada 10 Januari tim bergerak ke sebuah hotel yang dituju dan melakukan penyisiran di lokasi hotel bintang 4 yang dijadikan pelaku menginap," terang Yusri.

Yusri menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan pihak hotel, tim bergerak ke kamar yang telah di tunjukkan tempat DN menginap yang kini menjadi DPO. Sesampainya di kamar, timnya menemukan kurir dan barang bukti sabu.

"Kami menangkap kurir yakni EP dan sabu seberat 44 kilogram," kata Yusri.

Baca Juga: Kejari Depok Sita Rp1 Miliar dari 2 Oknum Polisi Terpidana Mati

2. Sabu dibungkus dalam bentuk kemasan teh hijau

Tim Gabungan Polda Metro Tangkap Kurir Narkoba, Sita Sabu 44 KilogramKombes Pol Yusri saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya di Polrestro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yusri mengatakan, saat di temukan sabu tersimpan di dua koper berwarna biru dan hitam. Setelah dibuka, sabu telah dibentuk dalam kemasan teh hijau merek Guan Yin Wang.

"Ada 44 kemasan sabu yang disimpan di dalam koper," ujar Yusri.

Yusri menduga, sabu dalam kemasan berasal dari Malaysia. Dari keterangan sementara, EP diminta membawa sabu yang diberikan AT dan UA dari daerah Medan dan Pekanbaru.

3. Tiga pemasok jadi DPO Polda Metro Jaya dan terancam hukuman mati

Tim Gabungan Polda Metro Tangkap Kurir Narkoba, Sita Sabu 44 KilogramKombes Pol Yusri saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya di Polrestro Depok. (IDN Times/Dicky)

Yusri menuturkan, dari hasil penangkapan tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya memberikan status DPO kepada DN, AT, dan UA. Timnya akan melakukan pengejaran untuk menangkap ketiga pelaku tersebut.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 114 dan 112 UU Rzi nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," kata Yusri.

Baca Juga: Suami Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono Ditangkap Terkait Narkoba

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya