Tower BTS Runtuh, Pemkot Depok Sentil Pemprov Jabar soal Pengawasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Pemerintah Kota Depok menyentil Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal pengawasan terhadap pemasangan jaringan telekomunikasi. Sentilan ini dilontarkan setelah tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ambruk.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok secara lisan telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perizinan telekomunikasi. Ini karena melihat dari cara pemasangan, dinilai kurang mendapatkan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Ini yang menjadi masalah, mulai dari kabel yang berseliweran di kampung hingga tiang BTS," ujar Idris saat ditemui IDN Times, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Siapkan Rp35 M, Pemkot Depok Segera Perlebar 2 Simpang Atasi Kemacetan
1. Depok minta diberikan kewenangan untuk memberi izin pemasangan
Idris mengungkapkan, pemasangan jaringan telekomunikasi di Kota Depok telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun kondisi dan fakta di lapangan, Pemerov Jawa Barat yang telah memberikan izin, kurang memberikan pengawasan di lapangan.
"Provinsi ngasih izin begitu saja tanpa mengawasi di lapangan, ini menjadi masalah termasuk tower," ungkap Idris.
Seharusnya, kata Idris, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengawasi secara ketat pemasangan jaringan telekomunikasi. Selain itu, Pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Depok, dilibatkan dengan diberikan kewenangan atau rekomendasi untuk memberikan izin pemasangan jaringan telekomunikasi.
"Jadi perizinan kami minta agar diberikan kewenangan atau rekomendasi kepada Pemerintah Kota Depok," jelas Idris.
2. Akan dijadikan evaluasi
Editor’s picks
Runtuhnya tiang BTS di Kelurahan Depok, akan dijadikan bahan evaluasi Pemerintah Kota Depok untuk mengajukan kewenangan dalam memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Apabila itu dikabulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok akan tetap patuh terkait pengeluaran izin yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tetap perizinannya yang mengesahkan Gubernur, tapi kami meminta diberi kewenangan," ucap Idris.
Idris menambahkan, apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kewenangan, rekomendasi pemasangan jaringan telekomunikasi akan berada di bawah pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Terkait pemasangan infrastruktur, berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.
"Jadi kaya perizinan kita DPMPTSP, masalah infrastruktur masalah rekomendasinya dari DPUPR, nanti saya akan bersurat kepada Gubernur," ujar Idris.
3. Dua rumah rusak tertimpa BTS runtuh
Dua unit rumah kontrakan rusak setelah ditimpa tiang tower BTS yang runtuh di Kampung Lio, Kota Depok, pada Senin (21/3/2022). Selain merusak atap rumah, tiga orang yang berada di dalam rumah mengalami shock, namun tidak menimbulkan luka berat.
Kasi Penanggulangan Kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Tesy Haryati mengatakan, tiang BTS yang runtuh menyebabkan atap dua rumah kontrakan rusak, tapi beruntung salah satu rumah kontrakan tidak ada penghuninya.
"Satu rumah kontrakan kosong, namun yang satunya lagi ada tiga penghuni mereka shock karena BTS runtuh pada bagian atap tempat tinggal mereka," ujar Tesy.
Dampak dari tiang BTS yang runtuh menyebabkan satu rumah mengalami kerusakan hingga 70 persen, dan satu rumah lainnya kerusakan mencapai 60 persen. Runtuhnya tiang BTS merupakan murni kecelakaan karena pada saat kejadian, kondisi Kota Depok tidak sedang dilanda hujan maupun angin kencang.
"Penyebabnya masih diselidiki, murni kecelakaan tidak ada korban jiwa, kerusakan di bagian atap, dapur, dan beberapa bagian lainnya," ujar Tesy.