Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Orangtua Minta Keadilan

Suaminya meminta RJ, namun istrinya mencabut gugatan cerai

Depok, IDN Times - Viral korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Putri Balqis Chairunisyah Siregar, yang dilakukan suaminya berinisial BIF, ditetapkan sebagai tersangka.

BIF melaporkan Putri karena dianggap melakukan kekerasan terhadap suaminya, sehingga kedua belah pihak saling lapor kasus KDRT di Polres Metro Depok.

Ayah korban, Noviansyah Siregar, mengatakan, kekerasan yang dialami anaknya yang dilakukan suaminya sudah berlangsung sejak lama. Namun pada saat terjadi keributan belum lama ini, suami sempat menjambak rambut anaknya hingga melakukan pemukulan.

"Bahkan anak saya sempat disiram bon cabe oleh suaminya," ujar Noviansyah kepada IDN Times di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023). 

Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Laporan Dugaan KDRT oleh Anggota DPR Fraksi PKS

1. Putri dianggap melakukan pembelaan diri

Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Orangtua Minta KeadilanAyah korban, Noviansyah saat menceritakan kasus KDRT yang dialami anaknya hingga dijadikan tersangka di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Noviansyah menuturkan, pada saat terjadi keributan, Putri sempat melakukan pembelaan diri karena suaminya menjambak rambutnya. Secara refleks, Putri memegang kemaluan suaminya hingga kesakitan dan meminta melepaskan cengkraman tersebut.

"Suaminya ini punya penyakit hernia di kemaluannya, jadi anak saya itu melakukan pembelaan diri dan refleks memegang kemaluan suaminya yang melakukan kekerasan terlebih dahulu," tutur Noviansyah.

Usai kejadian tersebut, Putri terlebih dahulu melaporkan kekerasan yang dilakukan suaminya, dan Polres Metro Depok menetapkan status tersangka sang suami. Namun suaminya melaporkan kembali Putri dengan kasus yang sama, sehingga Putri ditetapkan sebagai tersangka.

"Mungkin karena anak saya meremas itu ya, sehingga ditetapkan tersangka karena KDRT," ucap Noviansyah.

2. Suami Putri sempat ke Lombok saat penangguhan

Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Orangtua Minta KeadilanHalaman kantor Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Akibat saling lapor tersebut, Putri ditahan hingga ditahan 1x24 jam, begitu pun dengan suaminya. Anehnya, suaminya mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan izin untuk operasi penyakitnya di bagian kelamin, sedangkan anaknya tidak mendapatkan penangguhan.

"Padahal anak saya memiliki riwayat asam lambung, dan sempat terjatuh di masjid Polres Metro Depok saat salat," ungkap Noviansyah.

Noviansyah memiliki bukti suami Putri saat meminta izin operasi, namun malah berlibur ke Lombok bersama orang tuanya. Video tersebut dishare ke group WhatsApp keluarga, sehingga dia mempertanyakan penangguhan tersebut.

"Saya sempat rekam kembali dari video dia (suami) yang berlibur bersama orang tuanya ke Lombok," tegas Noviansyah. 

Baca Juga: Profil Bukhori, Anggota DPR dari PKS Dapil Jateng Diduga KDRT ke Istri

3. Anaknya ditahan selama 20 hari

Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Orangtua Minta KeadilanKekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Noviansyah meminta keadilan pada aparat kepolisian untuk Putri, karena suami Putri malah berlibur ke Lombok. Bahkan, penahanan Putri dinilai sangat ketat.

"Ini sangat ketat selalu dikawal penyidik, sedangkan dia tidak dikawal, buktinya dapat ke Lombok," jelas dia.

Noviansyah menambahkan, saat ini Putri diminta menandatangani penahanan selama 20 hari kedepan. Dia mendesak kepolisian menangkap suami Putri.

"Hanya ingin meminta keadilan saja," tutup dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya