Waduh, 375 Izin Trayek Angkot Depok Dicabut karena Tidak Layak

Bodi angkot yang rusak harus diperbaiki

Depok, IDN Times - Angkutan Kota (Angkot) di Kota Depok masih banyak masalah, baik dalam izin maupun kelengkapan. Dinas Perhubungan Kota Depok telah mencabut 375 trayek angkot yang tidak memenuhi standar dan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Depok.

Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto tidak menampik masih ditemukan angkot tidak layak beroperasi. Namun, secara tegas Dinas Perhubungan Kota Depok telah menertibkan angkot yang melanggar peraturan.

"Kami tertibkan, di lapangan masih ditemukan angkot yang tidak memperpanjang KIR, bahkan bodinya sudah tidak layak," ujar Eko kepada IDN Times, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Siap-Siap, Warga Depok Timur Bisa Naik KRL dari Stasiun Pondok Rajeg

1. Operasi penertiban sempat berhenti karena Covid-19

Waduh, 375 Izin Trayek Angkot Depok Dicabut karena Tidak LayakKepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Eko Herwiyanto. (Istimewa)

Eko menegaskan, Dinas Perhubungan Kota Depok sempat menghentikan penindakan angkot bermasalah selama pandemik COVID-19.

"Kita lihat tren COVID-19 sedang terpuruk semua jadi kurang bijak, tapi sejak pertengahan 2022 kita kembali melakukan operasi," tegas Eko.

Eko menuturkan, operasi penertiban angkot salah satunya menitikberatkan pada kelengkapan perizinan dan ketidaksesuaian perlengkapan. Hal tersebut menjadi target Dinas Perhubungan Kota Depok untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada penumpang maupun pengemudi angkot.

"Desember 2022 kami cabut kurang lebih 200 trayek yang sudah tidak perpanjang izin dan total keseluruhan 375 unit angkot yang sudah ditertibkan," tutur Eko.

2. Bodi angkot yang rusak harus diperbaiki

Waduh, 375 Izin Trayek Angkot Depok Dicabut karena Tidak LayakSalah satu angkot di Kota Depok melintas di Jalan Raya Muchtar, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Eko mengungkapkan, angkot di Kota Depok yang beroperasi mencapai sekitar 2000 unit. Dinas Perhubungan Kota Depok mendorong para pengelola angkot untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamanan kepada penumpang yang menggunakan jasa angkot.

"Bodi angkot yang rusak sebaiknya diperbaiki sehingga penumpang saat akan naik angkot merasa nyaman," ungkap Eko.

Selain itu, pengelola angkot dapat menangkap tantangan pasar sehingga dapat bersaing dengan moda transportasi lain. Beberapa tahun lalu Dinas Perhubungan Kota Depok sempat mendorong angkot meningkatkan pelayanan dengan memberikan Air Conditioner (AC) pada angkot.

"Angkot ber AC kami dari sisi pemerintah mendorong untuk bisa menangkap tantangan pasar, harusnya di dunia usaha sudah menangkap yang harus dia kerjakan untuk bersaing," kata Eko.

3. Pengelola angkot diperingatkan untuk meningkatkan pelayanan

Waduh, 375 Izin Trayek Angkot Depok Dicabut karena Tidak LayakBPTJ melakukan ram cek pada bus AKDP di Terminal Jatijajar, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kabid Angkutan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Depok, Yunan Lubis mengatakan, angkot di Kota Depok yang terdata mencapai 2.810 unit. Namun terdapat sejumlah angkot yang telah dicabut izinnya karena tidak melakukan administrasi kelengkapan izin trayek.

"Untuk angkot yang sudah dicabut izin trayeknya mencapai 375 unit," ujar Yunan.

Yunan menjelaskan, Dinas Perhubungan Kota Depok pada operasi penertiban Desember 2022, menertibkan 90 unit angkot dari berbagai trayek dalam kota. Dishub Kota Depok tidak melakukan penahanan unit namun memberikan peringatan dan teguran.

"Mereka kami minta membuat izin dan pengelola angkutan lebih tertib administrasi dan meningkatkan pelayanan, untuk mendorong minat pengguna angkutan meningkat kembali," tutup Yunan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya