Waspada! Bioskop Hingga Arena Bermain Anak di Depok Boleh Beroperasi

Depok zona oranye jadi alasan tempat usaha beroperasi

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok melalui rilis yang dikeluarkan pada Jumat (26/3/2021), mengeluarkan sejumlah kebijakan baru. Kolam renang, bioskop, kegiatan festival, hingga arena bermain anak yang sempat ditutup selama pandemik, kini boleh dibuka kembali.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok bersama Pemerintah Kota Depok telah memberikan kebijakan baru, salah satunya pemulihan ekonomi masyarakat Depok. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan zonasi Kota Depok dari Satgas Penanganan COVID-19 Pusat.

"Berdasarkan rilis dari Satgas Penanganan COVID-19 Pusat, Kota Depok berada pada zona risiko sedang atau zona oranye berdasarkan penghitungan pada 21 Maret 2021," ujar Idris. 

Baca Juga: Waspada COVID-19! Bioskop Hingga Wisata Alam di Bogor Mulai Beroperasi

1. Kolam renang, bioskop, hingga permainan anak diperbolehkan beroperasi kembali

Waspada! Bioskop Hingga Arena Bermain Anak di Depok Boleh BeroperasiWali Kota Depok , Mohammad Idris bersama Forkopimda Kota Depok di Balai Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Idris menyebutkan, terdapat sejumlah kebijakan baru yang sebelumnya ditutup, kini dibuka kembali, yakni kolam renang, bioskop, arena bermain anak, dan sejumlah tempat lainnya.

Namun, dia menjelaskan, aktivitas tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga, diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.

"Aktivitas di bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen," ucap Idris.

Idris mengungkapkan, untuk pelaksanaan ujian praktik di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat. Aktivitas pameran dan festival Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menggerakan ekonomi masyarakat diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen.

"Begitu pun dengan aktivitas olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung," terang dia.

2. Pulihkan kembali ekonomi masyarakat

Waspada! Bioskop Hingga Arena Bermain Anak di Depok Boleh BeroperasiKolam renang karya Ehrich and Ehrich Construction LLC. // via houzz.com

Idris mengungkapkan, izin beroperasinya sejumlah tempat usaha yang sebelumnya sempat ditutup sementara telah berdasarkan aturan. Landasan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Ya dituangkan pada Perwal Nomor 15 Tahun 2021," ucap dia.

Idris menuturkan, pembukaan sarana olahraga, bioskop, kolam renang, hingga permainan ketangkasan anak, disesuaikan dengan kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan ekonomi. Hal itu dilakukan untuk memulihkan kembali kondisi ekonomi daerah dan memperhatikan perkembangan kebijakan di Jabodetabek.

3. Warga diminta memperhatikan protokol kesehatan

Waspada! Bioskop Hingga Arena Bermain Anak di Depok Boleh BeroperasiWarga mengantri dengan tetap berjaga jarak sebelum masuk Museum Tsunami Aceh (IDN Times/Saifullah)

Idris mengatakan, walau pun Pemerintah Kota Depok telah memberikan kelonggaran terhadap sejumlah kegiatan, masyarakat diimbau menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan intensif. Nantinya, Pemerintah Kota Depok bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta TNI dan Polri, akan melakukan pengawasan.

"Tetap kami akan melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan," kata dia.

Idris mengingatkan, penambahan kasus COVID-19 masih terjadi di Kota Depok, untuk itu dia mengimbau kepada seluruh warga dan semua pihak, tetap menerapkan dua I dan lima M, yakni iman, imun, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

"Agar kita, keluarga dan sesama terhindar dari penularan COVID-19," tutup Idris.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Angka Kematian Akibat COVID-19 Turun Tiap Bulan

Topik:

  • Rochmanudin
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya