12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Ini Daftarnya

Masih di tahap penyelidikan

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum dituntaskan.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan ke-12 kasus itu sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Semakin lama penyelesaian maka kerugian dan beban korban dan keluarga semakin berat," katanya dalam seminar nasional Komnas HAM yang dipantau secara virtual, Selasa (8/12/2020).

1. Daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Ini DaftarnyaIDN Times/Dini Suciatiningrum

Padahal, lanjut Ahmad, berkas-berkas kasus pelanggaran HAM berat telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung sejak awal 2002. 

Berikut daftar total 12 kasus Pelanggaran HAM berat di Indonesia yang masih dalam tahap penyelidikan.

  1. Peristiwa 65-66
  2. Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari Lampung 1998
  4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999
  8. Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003
  9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  10. Peristiwa Rumah geudong Aceh 1998
  11. Peristiwa Paniai 2014
  12. Peristiwa Wasior dan Wamena 2001

Baca Juga: Terima 2.000 Lebih Aduan, Komnas HAM Pede Indonesia Bisa Tegakkan HAM

2. Presiden Jokowi pernah mengajak keluarga korban ke istana

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Ini DaftarnyaIDN Times/Margith Juita Damanik

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn), Moeldoko, mengungkapkan persoalan HAM menjadi perhatian pemerintah. Dia memcontohkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo bahkan pernah mengajak keluarga korban ke Istana.

"Saat ada acara Kamisan (mereka) diundang presiden datang ke istana. Saya saksinya. Saya ikut hadir diajak bicara. Mereka yang demo-demo menghadapi persoalan masa lalu diundang," ujarnya

3. Berbagai pendekatan yudisial dan nonyudisial jadi sandungan

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Ini DaftarnyaKSP Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Bahkan, Moeldoko melanjutkan, dalam berbagai kesempatan bersama Kejaksaan dan Komnas HAM, juga berusaha menyelesaikan dengan berbagai pendekatan.

"Tapi sekali lagi bahwa pendekatan-pendekatan yudisial dan nonyudisial ini juga nggak mudah, ada yang setuju ada yang nggak setuju, ada yang formatnya belum ketemu juga. Tapi intinya presiden menginginkan marilah sejarah apa yang belum selesaikan kita selesaikan bersama-sama," katanya.

Baca Juga: Komnas HAM: Penyegelan Bakal Makam Leluhur Sunda Wiwitan Cederai HAM

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya