16 Tahun Terkatung-Katung, RUU PRT Diharapkan Segera Menjadi UU

Sebanyak 14 persen pekerja rumah tangga anak di bawah umur

Jakarta, IDN Times - Sejumlah organisasi perempuan mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, dalam rapat paripurna pada pertengahan Juli 2020.

"Seperti kita ketahui rapat Baleg DPR pada 1 Juli menetapkan draf RUU PPRT diajukan ke rapat paripurna DPR pada pertengahan Juli. Kami sangat berharap segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional-Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini dalam konferensi pers daring, Minggu (5/7/2020).

1. RUU PRT sudah terkatung-katung selama 16 tahun

16 Tahun Terkatung-Katung, RUU PRT Diharapkan Segera Menjadi UUGERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Lita mengungkapkan RUU PPRT sudah terkatung-katung selama 16 tahun. Jika nantinya menjadi RUU Inisiatif DPR, maka akan terbuka jalan ke depan.

Dia menyebutkan banyak pekerja rumah tangga yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Padahal pekerjaan mereka sangat berat, seperti jam kerja dan pekerjaan yang tidak jelas.

"Kami berharap RUU PPRT akan menjadi perlindungan bagi pekerja rumah tangga," ujar Lita.

Baca Juga: Akibat COVID-19, 15 ART di Semarang Dipecat Lewat Pesan Medsos

2. Sebanyak 14 persen pekerja rumah tangga termasuk anak di bawah umur

16 Tahun Terkatung-Katung, RUU PRT Diharapkan Segera Menjadi UUDok IDN Times/ Tangkapan layar konferensi pers Kowani

Sementara, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan, pekerjaan asisten rumah tangga merupakan pekerjaan yang rawan dan rentan dalam perlindungan hukum. Karena mereka masih kkerap ditemukan mengalami kekerasan, eksploitasi, wilayah kerja domestik, pembatasan kebebasan dan akses mendapatkan informasi.

Giwo mengatakan jumlah pekerja rumah tangga saat ini mencapai 4,2 juta, dan sebanyak 84 persen di antaranya perempuan. "Dari 84 persen, sebanyak 14 persen merupakan anak di bawah usia 18 tahun," lanjut dia.

3. Kowani akan memperjuangkan hak perempuan

16 Tahun Terkatung-Katung, RUU PRT Diharapkan Segera Menjadi UUGERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Karena itu, Kowani sebagai organisasi federasi perempuan tertua dan terbesar akan memperjuangkan hak serta kewajiban pekerja rumah tangga.

"Kowani mewakili perempuan Indonesia, maka dari itu memperjuangkan agar rancangan tersebut segera diundang-undangkan," kata Giwo.

4. Tiga tahun terakhir tercatat 1.458 kasus kekerasan menimpa pekerja rumah tangga

16 Tahun Terkatung-Katung, RUU PRT Diharapkan Segera Menjadi UUGERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Giwo berharap sebagai salah satu negara hukum agar ada hak dan kewajiban PRT diatur dalam undang-undang, demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya UU Perlindungan PRT merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan situasi kerja warga negara yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Dalam kurun tiga tahun terakhir sejak Januari 2018 hingga April 2020, tercatat ada 1.458 kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga yang bisa dilaporkan dengan berbagai bentuk kekerasan, dari psikis, fisik, ekonomi, seksual hingga pelecehan terhadap profesinya.

"Pekerja rumah tangga juga bagian dari soko guru perekonomian lokal, nasional dan global," kata Giwo.

5. Jika UU Perlindungan PRT terwujud merupakan bentuk hadirnya negara dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT

Sementara, perwakilan dari Maju Perempuan Indonesia Lena Maryana menambahkan, jika RUU Perlindungan PRT menjadi RUU Inisiatif DPR dan dibahas bersama pemerintah hingga terwujud menjadi undang-undang, maka menjadi kunci perubahan untuk pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga sebagai pekerja serta keadilan sosial bagi mereka.

"Adanya Undang-Undang PPRT itu merupakan bentuk hadirnya negara dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT sebagai pekerja, penghapusan diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan perendahan terhadap pekerjaan PRT dan PRT, mengatur hubungan kerja PRT dan pemberi kerja dengan hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja, dan memperkuat perlindungan bagi PRT Migran di negara tujuan," kata dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sambut Baik RUU PRT Masuk Baleg DPR

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya