2 Pasien Omicron Meninggal, Epidemiolog Sarankan Level PPKM Naik

Dinilai jadi alarm buat pemerintah ambil langkah mitigasi

Jakarta, IDN Times - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono, mengungkapkan dua kasus kematian akibat COVID-19 varian Omicron menjadi alarm bagi pemerintah. Ia mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi aktivitas masyarakat.

Tri juga meminta pemerintah mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah meningkatnya kasus Omicron.

"PPKM berlevel harus dievaluasi kembali, pembatasan sosialnya diubah atau dinaikkan levelnya," ujar Tri dilansir ANTARA, Senin (24/1/2022).

1. Aturan karantina 10 hari kurang tepat

2 Pasien Omicron Meninggal, Epidemiolog Sarankan Level PPKM NaikRumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Di samping itu, lanjut dia, pemerintah juga diminta memperketat pintu masuk negara dan menerapkan kembali aturan karantina selama 14 hari.

Ia menilai aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama 10 hari kurang tepat. Mengingat, varian Omicron bertahan selama 14 hari dalam tubuh individu.

Baca Juga: 2 Pasien Omicron Meninggal, Menkes: Masih Jauh Lebih Rendah dari Delta

2. Protokol kesehatan harus digemborkan lagi

2 Pasien Omicron Meninggal, Epidemiolog Sarankan Level PPKM NaikIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Di sisi lain, ia meminta agar edukasi dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan kepada masyarakat kembali digiatkan. Harapannya, masyarakat bisa tetap waspada.

"Masyarakat sudah mulai tidak menerapkan protokol kesehatan, tampaknya harus digemborkan lagi," ucapnya.

Tri juga meminta pemerintah meningkatkan surveilans melalui pengujian dan pelacakan di setiap daerah. Maka itu, lanjut dia, ketersediaan alat uji yang cepat dan efektif mendeteksi varian Omicron harus ada di setiap provinsi.

3. Dua pasien Omicron meninggal dunia

2 Pasien Omicron Meninggal, Epidemiolog Sarankan Level PPKM Naikilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.

"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dal siaran tertulis.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik, Luhut: PPKM Darurat Belum Akan Diterapkan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya