200 Lebih Personel Gabungan Bongkar 20 Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal sebagai Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).
Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menegaskan, pembongkaran itu dilakukan untuk menegakkan aturan, utamanya sebagai upaya refungsi zonasi.
"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada rekomtek (Surat Rekomendasi Teknis). Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi," kata Arifin di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: 20 Ruko di Pluit Caplok Bahu Jalan, Komisi D: Ambil Tindakan Tegas!
1. Bangunan dikembalikan sesuai fungsinya
Arifin menegaskan, pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan," imbuhnya.
Baca Juga: Ketua RT Pluit Minta Satpol PP Tegas Eksekusi 20 Ruko di Bahu Jalan
2. Lebih dari 200 personel bongkar bangunan
Editor’s picks
Pembongkaran bangunan itu melibatkan lebih dari 200 personel terpadu. Antara lain dari Satpol PP tingkat Provinsi DKI Jakarta dan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara hingga TNI-Polri.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah tukang yang dilengkapi dengan alat berat seperti alat penghacur beton (jack hammer) hingga truk sky lift crane.
"Sebelumnya, kami sudah memberikan sosialisasi dengan memberikan batas waktu pemilik ruko membongkar sendiri selama 4 hari. Dari pemantauan kami, sudah ada yang kooperatif membongkar sendiri dan hari ini batas waktu untuk kita bongkar. Kalau hari ini tidak selesai bisa dilanjutkan besok," tegasnya.
Baca Juga: Makan Badan Jalan, 20 Ruko di Pluit Disemprot Cat Merah
3. Tiga aturan yang dilanggar ruko di Pluit
Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit. Aturan yang dialnggar itu tertuang dalam Surat Rekomtek, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 Ayat 1 bahwa pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).
Kemudian melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 190 Ayat 1, yaitu pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 Ayat 1, yaitu bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Baca Juga: Heru Minta Wali Kota Jakut Cek IMB Ruko Makan Badan Jalan di Pluit