275 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi di Hari Anti Hukuman Mati Sedunia

Ada 18 orang yang dieksekusi mati

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 275 terpidana mati di Indonesia saat ini masih menunggu waktu eksekusi pada Hari Anti Hukuman Mati yang jatuh hari ini, Kamis (10/10).

"Beberapa di antaranya bahkan mendekam di dalam penjara selama lebih dari 10 tahun. Bisa dibayangkan bahwa sudah berapa lama mereka menjalani hukuman tersebut, dan masih belum tahu sebenarnya bagaimana nasib dirinya sendiri," kata Tim Riset Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam acara Peluncuran Laporan Situasi Lapas dan Terpidana Mati di Indonesia, Jakarta, Kamis (10/10).

1. Perang terhadap narkoba, 200-an orang divonis mati dan 18 orang dieksekusi

Fatia menjelaskan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo Indonesia menerapkan banyak sekali hukuman mati, sebab Presiden ingin terlihat tegas mengatasi kejahatan narkotika, sehingga kejahatan jenis ini mudah mendapatkan putusan mati.

Padahal, kata dia, sebanyak 114 negara secara hukum sudah menghapus hukuman mati dan 33 negara tidak menerapkan hukuman mati.

"Dalam lima tahun terakhir, pengadilan telah menjatuhkan hukuman lebih dari 200 orang dan mengeksekusi 18 orang sebagai akibat dari petang melawan narkotika," kata dia.

2. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi

275 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi di Hari Anti Hukuman Mati SeduniaIDN Times/Dini Suciatiningrum

Sementara, Koordinator KontraS Yati Andriyani akan terus konsisten mendorong pemerintah agar menghapus hukuman mati. Menurut dia, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi.

"Negara merupakan negara maju yang menjunjung demokratis dan eh menjunjung Hak Asasi Manusia, bahkan konstitusi kita sudah menjamin bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi. Harusnya tidak lagi diberlakukan di Indonesia," papar dia.

3. Praktik hukuman mati masih banyak persoalan

275 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi di Hari Anti Hukuman Mati SeduniaIDN Times/Arief Rahmat

Yati menilai praktik penerapan hukuman mati di Indonesia masih cacat dan masih banyak persoalan, baik sistem pembinaan maupun prosedur.

Dia mencontohkan sejumlah kasus yang diadvokasi Kontras, masih ditemukan dugaan proses peradilan yang tidak adil dalam proses dan penerapan eksekusi hukuman mati, mulai pendampingan, adanya penyiksaan, dan akses pengacara yang terbatas saat penyelidikan di kepolisian.

"Meski masih banyak persoalan tapi pemerintah sangat percaya diri untuk tetap menetapkan praktik hukuman mati," ujar Yati.

4. Hukuman mati tidak lagi hukuman pokok, namun alternatif

275 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi di Hari Anti Hukuman Mati SeduniaANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.

KontraS terus melakukan upaya agar pemerintah menghapus praktik hukuman mati. Menurut Yati hal tersebut tidak mudah, banyak tantangan dan hambatan.

"Meskipun kami akhirnya menemukan progres kecil dalam rancangan KUHP, meski masih mencantumkan hukuman mati namun disebutkan tidak lagi hukuman pokok namun alternatif," kata dia.

Baca Juga: Peringatan Hari Menentang Hukuman Mati, Jokowi Dituntut 3 Hal Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya