4 Mantan Bawahan Sambo Jalani Pembinaan Mental ihwal Kasus Brigadir J
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Empat mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) diwajibkan menjalani pembinaan mental, kepribadian, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan karena terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa keempat orang itu telah terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.
“Pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi dikutip dari ANTARA, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga: Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik Gegara Terlibat Kasus Ferdy Sambo
1. Mantan bawahan Ferdy Sambo dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun
Keempat mantan anggota Propam Polri adalah:
- Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam.
- Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam.
- AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram
- Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.
Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, mantan bawahan Ferdy Sambo itu juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin yang dikenai sanksi demosi selama dua tahun.
Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus lalu.
2. Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etika
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” kata Dedi.
3. Alasan diberikan pembinaan mental
Sebelumnya, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan, pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian dalam Pasal 108 ayat (2) dijelaskan, sanksi etik dan kewajiban mengikuti pembinaan mental dilaksanakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran etik kategori ringan.
Menurut Poengky, pembinaan mental dilakukan karena para pelanggar tersebut sebelumnya di bawah tekanan, sehingga terpaksa tunduk pada perintah Ferdy Sambo atau atasan-atasan lainnya, untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan SOP dan hukum.
“Sehingga yang bersangkutan perlu dikuatkan lagi (mental, kepribadian, kejiwaan dan pengetahuan profesi) untuk dapat bertugas lagi dengan baik sebagai anggota kepolisian di masa yang akan datang,” kata Poengky.
Baca Juga: Polri Bantah Ferdy Sambo Dilindungi Kakak Asuh